Dark/Light Mode

Fitur Pajak Online Sumbang 70 Persen Total Transaksi MPN Di Tokopedia

Jumat, 29 Maret 2024 05:26 WIB
Melalui fitur Pajak Online, Tokopedia bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). (Ilustrasi Tokopedia)
Melalui fitur Pajak Online, Tokopedia bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). (Ilustrasi Tokopedia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Melalui fitur Pajak Online, Tokopedia bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Lewat fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia.

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia,” jelasnya di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga : Peran Penting Perusahaan Transportasi Dorong Kemajuan Ekonomi Indonesia

Menurut Astri, digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia.

“Tokopedia akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis, khususnya Pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” ujarnya.

Hal ini mengingat, batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023 makin dekat, yaitu 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.

Pelaporan SPT menjadi kewajiban setiap tahun, maka sebelum jatuh tempo masyarakat diimbau melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut agar terhindar dari sanksi. Wajib pajak bisa membayarkan PPh 29 atau SPT Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Baca juga : Pakai Alat Nggak Standar, Pertamina Sanksi SPBU Di Karawang

Cara membayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia sangat mudah. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’. Masukkan kode billing–dari situs pajak.go.id–kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia.

Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah. Diketahui, batas akhir pembayaran pajak adalah sebelum SPT dilaporkan.

Masyarakat dapat membayar pajak melalui berbagai cara, seperti bank persepsi, kantor pos atau lembaga persepsi lain seperti e-commerce (marketplace), fintech serta retailer.

DJP menyediakan beragam layanan untuk kemudahan pelaporan SPT. Layanan tersebut di antaranya layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga pojok pajak yang dibuka di pusat-pusat keramaian.

Baca juga : Naik 700 Persen, PSI Peroleh 7 Kursi DPRD Di Papua Barat

DJP mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat diimbau agar tak segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.