Dark/Light Mode

BP Tapera: Dana Tapera Murni Untuk Peserta, Bukan Pembangunan IKN

Selasa, 11 Juni 2024 17:00 WIB
BP Tapera: Dana Tapera Murni Untuk Peserta, Bukan Pembangunan IKN

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa dana Tapera tidak digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dana tersebut murni digunakan kembali untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera.

"Tidak ada hubungannya sama sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (11/6/2024). 

Sugiyarto menyatakan bahwa dana peserta Tapera disimpan dalam akun yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.

Baca juga : Pemerintah Terima Kritik Dan Masukan

"Uang yang berasal dari peserta murni digunakan kembali untuk peserta. Dana tersebut ditempatkan dalam akun terpisah dari akun dana Tapera dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta," ujarnya.

Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, upaya untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, termasuk keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.

Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

Baca juga : Impor Dipermudah, Industri Dalam Negeri Banyak Kehilangan Pesanan

Penyelenggaraan sistem pembiayaan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan serta dana lainnya yang khusus diperuntukkan bagi perumahan.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.