Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Permudah Izin Usaha, UU Ciptaker Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
Jumat, 5 Juli 2024 23:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Berbagai langkah strategis terus dikaji dan dilakukan Pemerintah guna mengakselerasi transformasi birokrasi perizinan berusaha. Kemudahan perizinan berusaha sebagai implementasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Kemudahan perizinan berusaha dapat meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede dalam keterangannya, Jumat (5/7).
"Kita memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai income perkapita yang tinggi di atas USD 25.000 pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan upaya extraordinary untuk ke luar dari middle income trap,” kata Raden.
Baca juga : Uang Rp 400 Juta Dicolong Pegawai
Menurut Raden, salah satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan berusaha. Sehingga, kata dia, menjadi lebih mudah, cepat, dan lebih pasti. "Itulah filosofi dari UU Ciptaker," kata Raden.
Namun, Raden mengakui, dalam implementasinya masih ada yang belum sesuai. Dia mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu, persistensi, dan kegigihan yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi.
Ia mengatakan, kemudahan dalam birokrasi perizinan berusaha merupakan faktor strategis yang akan berdampak pada banyak hal. Yaitu, menguatnya kepercayaan publik dan investor, perluasan pasar, dan peningkatan daya saing. Sehingga, dapat meningkatkan kontribusi pada perekonomian nasional.
"Nah, caranya seperti apa? Agar ekonomi suatu negara bertumbuh, diperlukan UMKM yang naik level, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru," katanya.
Baca juga : Kadin Dorong UMKM Naik Kelas Hingga Mampu Tembus Pasar Global
Raden pun mendorong semua elemen bangsa untuk memberikan saran kepada Pemerintah agar ada perbaikan pelayanan dan birokrasi yang semakin baik. Terutama, dalam pemrosesan perizinan berusaha.
"Seperti penerbitan NIB, sertifikasi halal, BPOM, maupun PIRT dan perizinan lain yang termasuk Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU)," imbuhnya.
Senada Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa. Ia menjelaskan, dalam UU Ciptaker terdapat klaster kemudahan berusaha. Yaitu, kemudahan memproses pembuatan NIB.
"Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM hingga 7 Juni 2024 total NIB yang telah diterbitkan mencapai 10 juta," bebernya.
Baca juga : Lewat Program Gerobak Cahaya, Bantuan YBM PLN Dongkrak Omset Pelaku Usaha Kecil
Menurut Tina, angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam hal pendaftaran usaha. Mayoritas NIB didominasi oleh usaha mikro, diikuti oleh usaha kecil, kemudian usaha menengah dan besar.
"Manfaat NIB bagi pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk permodalan, akses pasar, serta akses pelatihan-pelatihan lanjutan yang diadakan oleh Pemerintah," jelasnya.
Sebagai informasi, Satgas UU Ciptaker menggelar workshop dan coaching clinic dengan tema "Kemudahan Perizinan Berusaha Sebagai Implementasi UU Cipta Kerja" di Pontianak. Acara ini dihadiri lebih dari 250 perempuan pengusaha yang terhimpun dalam Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Wilayah Kalimantan Barat. Tujuannya, memberikan pemahaman tentang kemudahan perizinan berusaha, dan asistensi coaching clinic Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal dan lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya