Dark/Light Mode

Perkuat Fungsi DPR, Publik Dorong Revisi UU MD3

Rabu, 12 Juni 2024 05:48 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan, dinamika politik akan semakin berat.

Tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dinamika politik itu terjadi bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga ditingkat global.

Dinamika tersebut, dinilai berpotensi 'mengganggu' pelaksanaan program kerja yang menjadi isu dalam kampanye Pemilihan Presiden Februari 2024 lalu.

Apalagi, nantinya legislatif dipegang PDI Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2024.

Baca juga : Komisi VII DPR Diminta Dorong Evaluasi Kebijakan HGBT

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Undang-undang ini, belakangan diusulkan untuk dilakukan revisi.

"Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan mengingat dinamika politik ke depan yang berat," terang Riko kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Menurut Riko, Undang-Undang MD3 merupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat. Terutama, pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dalam bahasa sederhana Riko, adalah menjadikan DPR RI dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif.

Untuk itu perlu sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut.

Baca juga : Kunjungi Pasar Lawang, Jokowi Borong Keripik Ubi

"Memang sangat tepat perlu sosok Ketua DPR dan Ketua MPR yang berkualitas negarawan. Bukan sebatas simbol dan representasi partai politik mayoritas,” tuturnya.

Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut? Menurut Riko DPR-lah yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. Terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan.

"Mengenai nama calon ketua, lebih baik mengikuti revisi UU MD3. Yang terpentng memiliki kualitas negarawan," tutup Riko.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif. Khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.

"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Baca juga : Perkuat Pencegahan Korupsi, KPK Dorong Pemda Aceh Tingkatkan Indeks MCP 2024

Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.

"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.