Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PHRI Minta Pemerintah Wajibkan OTA Asing Bangun Badan Usaha Tetap
Rabu, 17 Juli 2024 15:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah untuk menegakkan aturan soal perpajakan bagi online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia.
Pasalnya, meski mereka terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tapi jika tidak mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) akan menyebabkan kerugian bagi pelaku pariwisata domestik.
"Mereka membebankan pajak ke kita, pihak hotel, padahal kalau OTA lokal mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ditegaskannya, ketidakpatuhan OTA asing dalam mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) selain mengakibatkan kerugian terhadap pelaku usaha hotel, konsumen, juga negara dirugikan. Yakni, kehilangan potensi pendapatan dari pajak komisi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga : BSI Maslahat Serahkan Bantuan Peralatan Usaha Ke 20 UMKM
"Jika mereka tidak memiliki BUT, negara akan dirugikan dari potensi pendapatan pajak. Ini termasuk pajak komisi dan PPN," ujar Alan, panggilan akrabnya.
Diketahui nilai potensi PPN dari transaksi OTA asing dapat mencapai sekitar Rp 3,18 triliun. Sementara potensi kerugian dari pembebanan pajak komisi sebesar 1,1 persen mencapai Rp 318,67 miliar.
Selain itu, konsumen juga dirugikan ketika terjadi masalah dalam reservasi. Jika konsumen mengalami masalah, mereka tidak bisa mengajukan komplain karena OTA asing ini tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
"Mereka hanya diberikan nomor telepon yang tidak jelas di mana lokasinya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya perlindungan konsumen ketika terjadi masalah," ujar dia.
Baca juga : Putu Rudana Minta Pemerintah Perhatikan Lembaga Pendidikan Seni Budaya
Alan juga menyoroti dampak negatif bagi industri hotel. Pasalnya OTA asing tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, menurutnya, ketidakadilan ini merugikan industri pariwisata dalam negeri yang sudah berusaha mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.
"Kita sebagai pelaku usaha yang selalu dipungut untuk pajak komisi, harusnya itu OTA asing yang bayar. Ini jadi masalah besar," katanya.
PHRI telah melaporkan masalah ini kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 2017 untuk menuntut keadilan dan penegakan peraturan. Namun, sampai sekarang itu penegakan UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih belum digubris.
"Kami sudah melaporkan kepada pemerintah untuk menuntut keadilan, tapi hingga kini respon dari Ditjen Pajak belum ada," terang Alan.
Baca juga : Pemerintah Mau Luncurkan Program B40 Tahun Depan
Dirinya pun menegaskan, OTA asing harus patuh dengan peraturan perizinan Indonesia. "Pemerintah sebagai regulator harus bersikap adil. Jika OTA asing tidak mendirikan BUT, maka mereka harus ditutup. Negara tidak boleh membiarkan sesuatu yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lokal," tegas dia.
Ia berharap, pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Pemerintah harus berlaku adil. Pariwisata selalu dianggap memberikan devisa yang baik, tapi jika ketertiban BUT tidak dilakukan, maka ini hanya merugikan industri lokal," pungkas Alan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya