Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PT Diyavi Manpower Salurkan Santunan Rp 70 Juta Bagi PMI Devy Ratna Jelita
Rabu, 31 Juli 2024 20:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru bekerja di pabrik Taiwan selama 2 bulan, Devy Ratna Jelita meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Taiwan.
Almarhumah Devy merupakan pemegang paspor C 7808277 meninggal dunia akibat menderita penyakit medis Myasthenia Gravis yang dideritanya.
Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkannya yaitu, PT Diyavi Manpower, mengurus penjemputan Devy setiba di Bandara Soetta pada 21 Juni lalu.
Devy sempat dirawat di rumahnya di Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu dan satu minggu kemudian, Kamis (27/6/2024) meninggal dunia.
Baca juga : Onboard Cleaner GDPS Kembalikan Barang Hilang Senilai 50 Juta Di Kereta Whoosh
Perwakilan PT Diyavi Manpower Wiwin menyerahkan santunan dana Corporate Social Responsibility (CSR) uang kematian dari perusahaan sebesar Rp 70 juta kepada ayahanda Devy, Missael dengan didampingi kakak kandung almarhumah, Endah Ayu Lestari, dan putra almarhumah Muhammad Jafran Tanjung yang masih duduk di kelas V SD.
Turut menyaksikan serah terima uang duka di Kantor PT Diyavy Manpower di Pantai Indah Kapuk Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusumah.
Wiwin mengatakan, PT Diyavi Manpower turut berduka atas meninggalnya Devy. Wiwin menambahkan, sebagai bentuk duka, perusahaan memberikan santunan sebesar Rp70 juta.
Santunan ini di luar santunan kematian dari asuransi BPJS yang sedang dalam proses pengurusan.
Baca juga : IWIP Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Banjir Di Malut
"Mudah-mudahan santunan ini bisa untuk biaya kelanjutan pendidkan putra Devy yang kini masih duduk di bangku SD kelas V," kata Wiwin dalam keterangan resminya, Rabu (31/7/2024).
Ketua B2P3 Jamaludin Suryahadikusumah mengapresiasi langkah PT Diyavi Manpower yang menyalurkan santunan untuk almarhumah Devy meski belum 3 bulan kerja di Taiwan.
Jamal menilai, Devy merupakan pahlawan devisa dari Indramayu. Apalagi, Devy meninggal dalam keadaan bekerja untuk membahagiakan orang tua dan putranya.
"Selama ini, uang duka yang diberikan P3MI paling banyak Rp10 juta. Ini berarti PT Diyavi memang memberikan perhatian yang cukup besar bagi PMI yang ditempatkannya,” ujarnya.
Baca juga : PPIH Sudah Salurkan 16 Juta Boks Makanan untuk Jemaah Haji
Menurut Jamal, almarhumah Devy juga sedang diurus asuransi kematian dari BPJS yang jumlahnya Rp 80 juta. Rinciannya, santunan kematian 70 juta dan untuk biaya pemakaman Rp10 juta.
"Sesuai aturan, uang ini akan langsung dikirim ke rekening pribadi ahli waris dalam hal ini yaitu ayahanda Devy," tuturnya.
Asuransi PMI, lanjut Jamal, itu melekat sebagai hak-hak PMI dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
"Kita akan kawal pencairan asuransi BPJS Devy ini," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya