Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ahli Hukum Unair Prof. Koesrianti
Gugatan Class Action Pemegang Polis Wanaartha Kepada OJK Salah Alamat
Rabu, 21 Agustus 2024 05:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Koesrianti menegaskan, tuntutan class action Pemegang Polis Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah alamat.
Gugatan itu mestinya ditujukan kepada perusahaan. Bukan kepada lembaga negara.
Untuk diketahui, dalam gugatan class action ini, pemilik polis WAL tak hanya mengajukan tuntutan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL). Tetapi juga lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga : Pemkot Tangerang Dan Pedagang Temukan Kata Sepakat
"Gugatan itu seharusnya ditujukan kepada pihak yang merugikan secara materiil terhadap dirinya atau individu, atas perbuatan produk atau jasa pihak yang menyediakan,” kata Prof. Koesrianti dalam sidang lanjutan gugatan class action pemegang polis WAL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
"Gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung. Jika ada hubungan atau perjanjian antara pihak individu, apabila terjadi wanprestasi, para pihak bisa mengajukan gugatan pada pihak lain. Lha ini, berjanji dengan siapa, tapi dia menggugat pihak lain di luar ikatan yang ada,” imbuhnya.
Prof. Koesrianti memaparkan, OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan sudah melakukan tindakan pengawasan terhadap WAL, sesuai prosedur.
Baca juga : Ganjar Pranowo Meriahkan Deklarasi Massa Di Pesta Rakyat Kendal
"Tahapan itu sudah dilalui OJK. Ada kewenangan sesuai legal basis, ada dasar hukum. PT WAL itu sudah diingatkan bahwa keuangannya tidak sehat. Sudah mendapat Peringatan I, II, III dan sebagainya sampai dilikuidasi,” beber Prof. Koesrianti.
Artinya, secara nalar hukum, pencabutan izin usaha WAL sudah sesuai aturan hukum. Termasuk, ketentuan mengenai proses likuidasi.
Dalam keterangan tertulisnya pada 6 Agustus 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, Tim Likuidasi Wanaartha terus menuntaskan proses penyelesaian kewajiban. Saat ini, sudah masuk proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis.
Baca juga : Tinjau Proyek IKN, Andi Gani Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target
Total pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 orang.
Perpanjangan masa tugas Tim Likuidasi merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya, termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis, atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat sengketa hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya