Dark/Light Mode

Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN

Senin, 15 Mei 2023 22:01 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi PAN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga turut menjadi termohon gugatan tersebut.

Baca juga : Sekda DKI Tegaskan Formula E Tetap Berjalan Dengan Skema Business to Business

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal mengabulkan eksepsi Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam bukan ruang lingkup praperadilan.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon I, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Hakim tunggal sidang praperadilan Samuel Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Karena Hakim Samuel Ginting telah mengabulkan eksepsi termohon, maka Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan itu tidak lagi mempertimbangkan hal lain dalam gugatan tersebut.

Baca juga : SAG Garut Mantapkan Dukungan Untuk Ganjar Presiden 2024

Ditemui usai persidangan, perwakilan MPH Redhitya Alifianti selaku tergugat menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.

Ia berharap, KPK dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana reses PAN yang telah disampaikan pada 2022.

"Jadi kami hanya menunggu dari KPK apakah mereka masih melanjutkan proses ini atau tidak, kalau masih belum juga dilanjutkan, maka kami mengajukan praperadilan kembali atas perkara ini,” tuturnya.

Baca juga : Ganjar Pranowo Berhasil Tekan Angka Pengangguran Dan Kemiskinan Di Jateng

Sementara itu, KPK menegaskan, laporan dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum anggota DPR RI masih dalam proses penyelidikan.

Perwakilan Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menjelaskan, proses yang masih dilakukan komisi antirasuah itu membuat gugatan praperadilan yang diajukan MPH tidak dapat diterima.

“Penghentian penyelidikan diam-diam itu memang tidak dikenal di KUHAP. Jadi harus masuk obyeknya terkait apa. Kalau misal dibilang penghentian penyidikan diam-diam harus ada SP3 nya,” jelas Hafez.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.