Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dolar Meroket, Gapasdap Minta Pemerintah Tetapkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Jumat, 6 September 2024 11:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo meminta pemerintah agar segera menetapkan tarif angkutan penyeberangan.
DPP Gapasdap telah mengajukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi kepada Menteri Perhubungan melalui surat tertanggal 24 April 2024 lalu.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk menagih kekurangan tarif terhadap pemenuhan HPP yang secara perhitungan kurang 31,8 persen.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, Asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
"Hingga saat ini telah terjadi kenaikan biaya yang sangat tinggi, salah satunya adalah nilai tukar mata uang dollar terhadap rupiah, dimana waktu itu menggunakan asumsi 1 dolar AS sama dengan Rp 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp 16 ribu," kata Khoiri Soetomo, Jumat (6/9/2024).
Di sisi lain, ungkapnya, 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS, sehingga penyesuaian tarif perlu segera dilakukan.
Baca juga : Menko Polhukam: Penting, Pembentukan Angkatan Siber Sebagai Matra Ke-4 TNI
"Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," keluhnya.
Namun hingga saat ini proses penetapan kenaikan tarif tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda, meskipun sudah melalui beberapa proses rapat.
"Kami dipanggil oleh Bapak Menteri Perhubungan RI. Kami mendengar bahwa tarif akan dilakukan penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sebesar 5 persen. Namun hingga saat ini belum juga ditetapkan," ucapnya.
Sebenarnya, kata dia, kenaikan dengan nilai rata-rata 5 persen tersebut tidak mencukupi kebutuhan untuk menutup beban biaya yang ada.
“Tapi paling tidak membuat kami sedikit bisa bernapas,” paparnya.
Dia mengungkapkan, Gapasdap sudah menyampaikan hal penting jika sebenarnya dari tarif yang dibayar masyarakat terdapat komponen-komponen yang justru menjadi beban masyarakat, tetapi tidak memiliki nilai tambah terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.
Baca juga : Para Menteri Rame-rame Minta Tambahan Anggaran
"Kami telah mengusulkan untuk dilakukan evaluasi, agar nilai yang dibayar oleh masyarakat berkontribusi untuk menutup biaya operasional kami," ucapnya.
Ia memberikan contoh lintas Ketapang-Gilimanuk dengan tarif tiket penumpang sebesar Rp 10.600.
Namun karena sistem penjualan tiket menggunakan aplikasi, dan masyarakat rata-rata kesulitan membeli melalui aplikasi, maka mayoritas melakukan pembelian di agen-agen yang ditunjuk, dan harus membayar rata-rata nilai menjadi Rp 17.500. Atau agen menerima selisih komisi sebesar kurang lebih Rp 6.900.
Padahal dari tarif penumpang Rp 10.600 tersebut, komponen tarifnya terdiri dari perusahaan pelayaran Rp 5.100, Jasa Pelabuhan Rp 4.200, Asuransi Jasa Raharja Rp 400 dan asuransi Jasa Raharja Putra Rp 900.
Dari pembagian itu terlihat bahwa perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal dengan biaya serta risiko keselamatan yang cukup tinggi menerima hasil lebih kecil dibandingkan hasil agen tiket.
Problem ini sudah ia sampaikan kepada pihak Kemenhub. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut.
Baca juga : Ekspor CPO Menurun, Gapki Minta Pemerintah Turun Tangan
Secara ability to pay maupun willingnes to pay, kata dia, masyarakat sudah mampu untuk membayar dengan angka yang sekarang dibayar.
“Alangkah baiknya jika komponen biaya keagenan tersebut dipindahkan ke besaran tarif yang diterima oleh perusahaan penyeberangan, sehingga hal ini dapat memberikan kekuatan kami untuk memberikan pelayanan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan yang ada,” bebernya.
Menurut Khoiri, seharusnya keagenan tiket tersebut tidak perlu muncul, jika disediakan loket tiket untuk masyarakat yang tidak bisa menggunakan aplikasi.
Karena dalam komponen tiket sudah ada komponen tarif jasa pelabuhan yang besarannya 82 persen dari tarif
yang diterima perusahaan pelayaran. Presentase itu sangat besar nilainya ketika dibandingkan dengan moda transportasi manapun di mana jasa pelabuhan nilainya hampir sama dengan tarif angkutannya.
Biaya tersebut, kata dia, sebenarnya sudah termasuk penyediaan loket tiket di pelabuhan jadi tidak perlu menunjuk agen-agen tiket di luar pelabuhan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya