Dark/Light Mode

Indonesia Masuki Usia 79 Tahun, Gapasdap Sebut Tarif Penyeberangan Belum Merdeka

Kamis, 8 Agustus 2024 13:48 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kondisi angkutan penyeberangan di Indonesia semakin memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawan tepat waktu, bahkan terpaksa harus gulung tikar ataupun dijual.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, kondisi iklim usaha yang kurang bagus menjadi penyebabnya.

Khoiri menuturkan, tarif yang berlaku saat ini masih tertinggal sebesar 31,8 persen dari perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah dihitung bersama-sama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Gapasdap, PT ASDP, perwakilan konsumen dan juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kondisi tersebut diperparah dengan kenaikan nilai tukar kurs dolar AS yang hingga saat ini masih di atas Rp 16 ribu.

Baca juga : Tim Garuda Muda Siap Gempur Harimau Malaya

"Padahal 70 persen komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi kurs dollar, seperti biaya perawatan, spare part, biaya doking, alat-alat keselamatan dan sebagainya," kata Khoiri, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, perhitungan tarif yang saat ini masih tertinggal 31,8 persen, dihitung pada tahun 2019. Saat itu nilai kurs dolar AS atas rupiah masih Rp 13.391.

"Belum lagi bicara kenaikan biaya UMR setiap tahun, inflasi yg terjadi dari tahun 2019 sampai dengan sekarang," ujarnya.

Kondisi ini, kata Khoiri, semakin parah karena hari operasi kapal yang rata-rata hanya beroperasi sebanyak 30 persen sampai dengan 40 persen saja setiap bulannya akibat dari kurangnya dermaga dihampir semua lintas penyeberangan komersial.

Baca juga : Kerap Mangkir, Alasan KPK Tangkap Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut

Semua itu, akan menyulitkan pengusaha dalam menutup biaya operasional yang ada, terutama fix cost yang tetap muncul ketika kapal tidak beroperasi.

Terkait dengan kondisi tersebut, Gapasdap meminta agar Pemerintah segera merealisasikan penyesuaian tarif paling tidak secara bertahap hingga 15 persen.

"Kami berharap ini tidak ditawar lagi. Bahkan selisih harganya jauh diatas kenaikan tarif yang kami minta. Sementara kami harus berjuang menyeberangkan pengguna jasa dengan jaminan keselamatan yang tinggi," jelasnya.

Dia menambahkan dengan tidak ada kenaikan tarif, Gapasdap harus tetap memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga : Terima Indonesia Air Asia, Bamsoet Mendorong Pemerintah Tekan Harga Avtur

"Jika memang kenaikan tarif yang kami usulkan masih membutuhkan proses, maka sambil menunggu proses tersebut kami mohon kepada Pemerintah untuk dapat memberikan insentif, seperti pembebasan biaya PNBP, pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan, seperti yang saat ini dilakukan untuk angkutan udara," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.