Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan dan Individu Partisipasi Program Sertakan

Selasa, 10 September 2024 18:46 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan (Foto: Istimewa)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading terus mempromosikan gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) ke perusahaan, instansi, lembaga, maupun peserta dari kalangan formal atau Penerima Upah (PU) agar berpartisipasi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan mengatakan, gerakan Sertakan adalah kesediaan menjadi donatur untuk membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Caranya, dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan program Jamsostek kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Dia menerangkan, pekerja rentan itu tipikal pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari saja. “Kita perlu bantu mereka dengan gerakan Sertakan untuk memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” ucap Ivan.

Baca juga : BNI Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia

Ivan melanjutkan, kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp 16.800 per bulan setiap orang. Tetapi, sebaiknya sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp 20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp 36.800 per bulan.

Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. “Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Ivan. 

Untuk JKM, memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Menurut Ivan, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca juga : Pertengahan Tahun Ini, Hampir 40 Ribu Warga Jepang Meninggal Sendirian Di Rumah

Ivan mengungkap, sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Banyak penerima manfaat JKM maupun JKK yang berasal dari Program Sertakan. “Bahkan ada pula anak pekerja rentan dari program Sertakan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” terang Ivan.

Selain itu, program Sertakan juga bersifat mengedukasi atau menstimulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ivan mengatakan, banyak peserta yang awalnya menerima donasi kepesertaan dari program Sertakan lalu meneruskan iuran sendiri secara mandiri.

“Itu karena peserta yang mulai sadar pentingnya memiliki proteksi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat sedangkan iurannya sangat terjangkau,” ucap Ivan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.