Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DJSN Pastikan Siap Gaspol Realisasikan PBI Jamsosnaker
Jumat, 27 September 2024 23:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan semua pihak terkait telah siap menjalankan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
Anggota DJSN Subiyanto mengatakan, kesiapan tersebut didasari atas keinginan untuk mendukung penuh rencana Pemerintah memberantas tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Pihaknya bahkan sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) bersama Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang PBI.
Baca juga : Kementan Pastikan PAT di 5 Kabupaten Berjalan Lancar
Dia menerangkan, saat ini telah tersusun mekanisme penyaluran PBI Jamsosnaker yang disaring berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jadi, begitu PP PBI Jamsosnaker itu diundangkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap, Kemenaker yang membuat kriteria juga sudah siap untuk memfilter 20 juta penerima. Sudah ada mekanisme dan syarat-syaratnya. Semua pihak sudah siap," tegas Subiyanto di Jakarta.
Dia pun meminta publik tak perlu meragukan data kepesertaan PBI Jamsosnaker, karena penerima manfaatnya diambil dari DTKS yang terjamin akuntabilitasnya. Terlebih lagi skema PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih dulu berjalan juga menggunakan sumber data yang sama.
Baca juga : Erick Pastikan Bakal Hukum Berat Pemukul Wasit PON
Selain itu, Subiyanto menegaskan keberadaan DTKS merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Menurutnya, pengusulan peserta baru ke dalam sistem data tersebut sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, dia menilai tidak ada alasan untuk menunda pengesahan undang-undang turunan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur regulasi teknis terkait penyaluran skema PBI Jamsosnaker.
Pasalnya, realisasi skema tersebut justru memberikan perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu dengan ruang lingkup pekerjaan yang rentan mengalami risiko sosial.
Baca juga : Gapensi NTB Pastikan Siap Dukung Kebijakan Pemerintah
Hasil kajian pihaknya juga menyimpulkan, keikutsertaan kelompok pekerja dalam skema PBI Jamsosnaker dapat mencegah keluarga pekerja kembali terjebak dalam kemiskinan ekstrem bila terjadi kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan demikian, pihaknya berpendapat percepatan realisasi skema PBI Jamsosnaker menjadi salah satu upaya Pemerintah guna memberantas kemiskinan ekstrem. Kalau pekerja miskin dan tidak mampu ini meninggal karena kecelakaan kerja atau di-PHK tanpa keikutsertaan dalam PBI JKN maupun Jamsosnaker, keluarganya nanti tidak dapat santunan, anaknya juga tidak dapat beasiswa.
"Nah, mereka kembali lagi jadi kelompok miskin ekstrem karena tidak memiliki sumber pendapatan," kata Subiyanto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya