Dark/Light Mode

Mengoptimalkan Penerimaan Negara

Senin, 14 Oktober 2024 13:00 WIB
Prof. Dr. Rizal Djalil. (Foto: Ist)
Prof. Dr. Rizal Djalil. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada akhir September yang lalu, Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran -yang telah diangkat menjadi Komisaris Utama PLN- Burhanuddin Abdullah menyatakan "Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memanfaatkan (mendirikan, penulis) Badan atau Kementerian Penerimaan Negara. Selanjutnya, Burhanuddin menegaskan, akan mengeluarkan urusan perpajakan, bea cukai dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari Kementerian Keuangan. Walaupun kepastian berdirinya Kementerian Penerimaan Negara ini, masih harus menunggu pengumuman resmi dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto, setelah pelantikan nanti, tapi apa yang disampaikan Burhanuddin  adalah sebuah terobosan cemerlang Presiden Prabowo di bidang politik anggaran. Mengapa demikian?

Pertama, memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dari satu tangan sudah pas, dan itu sunnatullah. Pasti lebih banyak kebaikannya. Yang jelas, Kementerian Keuangan akan fokus sebagai Bendahara Umum Negara sesuai UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kedua, koordinasi dan sinkronisasi menggali potensi penerimaan negara dari sektor pajak, bea cukai dan PNBP akan berjalan dengan baik, karena "satu atap" dan satu komando. Lagi pula, bukankah pajak ekspor/impor dengan bea masuk/keluar dan cukai atas produk ekspor/impor saling terkait.

Ketiga, setiap permasalahan yang muncul baik di sektor pajak maupun bea cukai dapat segera diputuskan dan tidak perlu selalu harus dibawa ke Presiden, apalagi masalah tersebut  sebenarnya dapat terdeteksi sedini mungkin sehingga dapat diantisipasi secepatnya. Tidak perlu menunggu viral.

Keempat, kasus "dispute" cukai emas sekitar Rp 347 triliun dapat dihindari karena fungsi pengawasan sudah terintegrasi dengan baik.

Kelima, pejabat pajak dan bea cukai lebih mudah berinteraksi dan bersinergi dalam mengamankan potensi penerimaan negara, dan juga akan mempersempit ruang "hands untouched" bermain.

Ada orang bertanya, mengapa baru sekarang Kementerian/Badan Penerimaan Negara dibentuk? Sebenarnya, pada saat proses pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan tahun 2007, semua fraksi di DPR RI sudah setuju dibentuknya Badan Penerimaan Negara. Namun, pihak yang mewakili Pemerintah saat itu, menyatakan masalah koordinasi menjadi kendala. Kepada Politisi Senior PDIP di Komisi XI DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, saya pernah bertanya, mengapa urusan penerimaan negara (pajak dan bea cukai) belum disatukan menjadi Badan Penerimaan Negara? Kan ada tersurat dalam Nawa Cita Jokowi? Saat itu, dikemukakan alasan pihak pemerintah "masih manageable".

Baca juga : Serang Pasukan Perdamaian, Israel Dikutuk 40 Negara

Biarlah yang sudah lalu, lewat menjadi catatan  sejarah. Kini, saatnya memulai era baru dengan political will yang sangat jelas dan terukur dari Pemerintahan baru dalam konteks menata ulang penerimaan negara.

Bagaimana sebenarnya tax ratio Indonesia saat ini? Berdasarkan data hasil audit BPK RI, tax ratio kita pada tahun 2023 sebesar 10,31 persen.

Kalau kita membandingkan dengan Thailand yang tax ratio-nya 17,18 persen dan Vietnam 16,21 persen, kita jelas jauh tertinggal. Ada orang mengatakan karena Indonesia banyak tenaga kerja sektor informal. Padahal Thailand juga mempunyai hampir 52,3 persen tenaga kerja dari sektor informal.

Ada baiknya kita menyimak realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 yang lalu. Jumlah penerimaan pajak tahun 2023 Rp 1.869,2 triliun atau 101,69 persen dari target.

Kita tetap optimis target penerimaan negara pada tahun 2025 hampir sebesar Rp 3.000 triliun-yang Rp 2.189,3 triliun berasal dari pendapatan pajak- akan bisa dicapai. Walaupun kita harus realistis dengan berbagai situasi yang menantang: deflasi berturut-turut 5 bulan mengkhawatirkan banyak pihak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Memang diperlukan studi yang lebih mendalam untuk membuktikan hal itu. Akan tetapi, fakta empirik di lapangan sangat nyata. Omset pengusaha di sentra tekstil Tanah Abang turun 50 persen. Kelas menengah kita turun kelas. Bahkan nyaris makan tabungan alias "Mantab". Namun, di lain pihak fakta berbicara lain: segelintir orang yang sudah  sangat kaya di Indonesia makin kaya. Penelitian CELIOS 2024 mengungkapkan, harta 3 orang paling kaya di Indonesia meningkat secara spektakuler 174 persen. Pada waktu bersamaan pertumbuhan upah pekerja hanya 15 persen. Dalam waktu tiga tahun secara akumulatif, harta tiga orang tersebut meningkat Rp 1.223 triliun. Ini bukan hanya sebuah kontras, tapi juga ironi nyata di depan mata.

Hal yang perlu kiranya dilakukan pemerintah: Pertama, kebijakan perpajakan yang rasional dan "friendly". Pada saat sebagian besar masyarakat terutama kelas menengah ke bawah sedang susah hidupnya, maka rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen perlu ditunda, paling tidak dipikir ulang. Seperti yang telah disuarakan oleh kalangan pengusaha termasuk HIPMI Tax Centre. Sebaliknya, kebijakan pajak progresif yang terukur perlu diterapkan kepada kelompok yang sangat kaya.

Bukankah kekayaan yang diperoleh pada umumnya berasal dari pengerukan sumber daya alam Indonesia?

Baca juga : Mendobrak Standar Kecantikan Dengan AI

Kedua, perlu upaya khusus yang implementatif untuk mengendalikan dan mencegah menguapnya potensi penerimaan negara, baik  berupa barang masuk maupun keluar. Belum lama ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, 40 persen produk impor tidak membayar pajak karena tidak tercatat secara resmi di Indonesia alias ilegal.

Mengapa bisa? Bukankah perangkat negara lebih dari cukup untuk mengawasi barang masuk dan keluar? Baik melalui pelabuhan laut, udara dan setiap perlintasan dengan negara tetangga. Tidak perlu menunjuk instansi ini dan itu yang salah. Tidak akan menyelesaikan masalah. Yang penting, ke depan semua potensi penerimaan negara dari barang masuk dan keluar harus masuk ke kas negara. Penertiban secara menyeluruh tidak bisa lagi ditunda. 

Presiden harus turun tangan langsung dengan mengeluarkan instrumen berupa regulasi baru, apa itu Keppres atau Peraturan Pemerintah yang bukan hanya tegas, tapi juga jelas dan terukur, termasuk reward dan punishment bagi semua aparatur terkait. Mengapa ini perlu? Karena, selama ini pada level tertentu belum berhasil karena banyaknya pihak yang terkait dan ego sektoral yang kontra produktif.

Ketiga, sudah saatnya setiap dana hasil ekspor Indonesia harus kembali ke Indonesia. Mengapa sudah puluhan tahun tidak bisa berjalan? Perlu kita melihat dari sisi kepentingan pengusaha. Apakah tarif pajak di luar negeri lebih menyenangkan bagi pengusaha? Apakah eksportir merasa lebih secure menyimpan dananya di luar negeri. Semua ini harus menjadi PR bersama. Presiden sepertinya harus mengumpulkan para eksportir besar ini bersama dengan pihak terkait seperti: Menteri Keuangan, Menteri Penerimaan Negara, BI, OJK, Perbankan Nasional, PPATK, BIN, bahkan Aparat Penegak Hukum. Mengapa harus presiden turun tangan langsung? Karena, selama ini tidak terselesaikan pada level bawah. Setelah semua kepentingan eksportir didengar, mungkin demi kepentingan nasional perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan, ya harus dilakukan. Ini pasti bisa dilakukan dengan cepat karena konstelasi politik di parlemen sangat mendukung Pemerintahan Presiden Jenderal (Purn) Prabowo Subianto.

Bayangkan kalau Rp 2.156 trilun uang orang kaya Indonesia yang disimpan di Singapura-menurut Laporan McKinsey Global yang berkantor di New York-dapat kembali ke Indonesia, akan sangat membantu percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kita jangan lupa, Pemerintah Rezim Jokowi telah meluncurkan dua kali program Tax Amnesty, yakni Tax Amnesty jilid 1 dan jilid 2. Total penerimaan pajak dari kedua program tersebut Rp 175,05 triliun. Sedangkan realisasi repatriasi hanya Rp 121,3 triliun. Padahal pengampunan pajak telah diberikan, seharusnya dana yang disimpan di luar negeri dibawa masuk ke Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto patut melakukan evaluasi atau review, mengapa repatriasi tidak semanis saat digembar-gemborkan sebelumnya.

Keempat, semua hak tagih pemerintah kepada pihak terkait: mulai dari BLBI yang belum tuntas, sampai hak negara berupa pajak, PNPB dan denda kepada pengusaha kelapa sawit yang telah menguasai tanah negara secara ilegal, sekitar 3 juta hektar selama puluhan tahun harus segera dituntaskan. Diperkirakan, potensi penerimaan negara ratusan triliun bisa terealisasi.

Baca juga : Jelang Pelantikan Presiden, Ini Harapan Mahfud MD Untuk Prabowo

Kelima, di samping meningkatkan dan memperbesar penerimaan negara, tidak kalah pentingnya mencegah serta menghindari terjadinya kebocoran keuangan negara. Hal ini telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto di berbagai forum, termasuk forum partai politik. Dalam konteks ini, kita mendukung upaya Kementerian BUMN melakukan upaya pembersihan BUMN termasuk melaporkan kasus ke Aparat Penegakan hukum. 

Semoga target penerimaan negara yang hampir Rp 3.000 triliun yang menjadi tugas Menteri Penerimaan Negara nanti, dapat tercapai, sehingga semua program strategis Presiden Prabowo Subianto dapat berhasil dilaksanakan.

Oleh: Prof. Dr. Rizal Djalil

Penulis adalah Politisi Senior PAN, Ketua Panja RUU Ketentuan Umum Perpajakan DPR RI tahun 2007 dan Ex Ketua BPK RI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.