Dark/Light Mode

Praktisi Hukum Soroti Pedagang Yang Menolak Uang Tunai

Kamis, 17 Oktober 2024 20:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum dan Ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti pedagang atau merchant yang hanya menerima pembayaran secara nontunai (cashless) dan menolak uang tunai dari konsumen, sehingga seolah-olah uang rupiah telah kehilangan nilainya.

“Ketika pandemi wajar wajib cashless karena menghindari perpindahan virus yang mungkin menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang rupiah?” tanya Hendra dalam keterangan di Jakarta, Kamis, (17/10/2024).

Hal itu disampaikan Hendra menanggapi fenomena pedagang atau merchant yang semakin mengedepankan pembayaran melalui dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit, atau mekanisme secara cashless. Dan menolak uang tunai untuk bertransaksi di toko mereka.

Baca juga : Naik 300 Persen, Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Mogok Bayar Sewa Kios

Hendra memahami bahwa para merchant lebih suka cashless, karena mereka tidak repot mempersiapkan uang kembalian dan menghitung pemasukan secara harian serta menghindari pencurian, tapi para merchant juga harus mempertimbangkan konsumen.

"Bagaimana bila konsumen hanya memegang uang tunai karena dompet digital mereka sudah habis. Atau bagaimana bila ada konsumen lebih menyukai bertransaksi dengan uang kartal karena menghindari pencurian data yang salah satu modusnya melalui kartu debit dan kredit," ujarnya.

Kendati demikian, Hendra setuju dengan kebijakan cashless untuk usaha tertentu.

Baca juga : Gibran Hadiri Pembekalan Calon Menteri Di Hambalang

Pembayaran nontunai bisa dipahami bila untuk transaksi yang sama-sama menguntungkan pelaku usaha dan konsumen, misalnya pembelian barang bernilai mahal yang lebih aman bila transaksi.

Kemudian pada pembayaran parkir atau tol yang bisa menyebabkan kemacetan panjang bila dilakukan secara tunai karena pengemudi dan penjaga booth harus menghitung pecahan uang kembalian.

"Tetapi masak untuk beli makanan, minuman, baju atau nonton bioskop saja dipaksa harus cashless,” ujarnya.

Baca juga : Pengamat Dorong Kinerja Pelabuhan Patimban Dioptimalkan

Hendra meminta, agar pemerintah tidak hanya mengimbau, tapi juga menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel, misalnya membatalkan kode QRIS mereka.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10), menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.