Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus OTT Hakim PN Surabaya
Kejagung Temukan Dolar, Ada Tulisan “Untuk Kasasi”
Jumat, 25 Oktober 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang sekitar Rp 20 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara.
Uangtunai yang ditemukan itu, dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Fulus itu kemudian diamankan dan menjadi barang bukti suap vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.
Dalam rekaman video yang ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu malam, 23 Oktober 2024, terlihat gepokan uang dolar Amerika ditemukan di rumah pengacara LR, penasihat hukum Ronald Tannur.
Pada salah satu gepokan dolar diberi catatan. Tertulis “untuk kasasi”. Dari temuan ini muncul kecurigaan ada upaya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Baca juga : Jessica Jane, Pamer Pacar Baru
“Semua barang bukti yang didapat tentu akan diverifikasi apakah terkait dengan perkara ini atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mahkamah Agung (MA) belum bersikap mengenai temuan uang yang diduga untuk pengurusan kasasi ini.
“Saya baru dengar, kalau memang ada laporan resmi, tentunya pimpinan akan mengambil sikap,” kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mantan Kepala PN Jakarta Pusat itu, akan melaporkan temuan uang itu, kepada pimpinan MA.
Baca juga : Sidang Kabinet Perdana, Prabowo Warning Menteri
Untuk diketahui, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi. MA lalu menghukum Ronald Tannur dipenjara selama 5 tahun dalam perkara kematian kekasihnya Doni Sera Afrianti.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti,” demikian informasi putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Perkara dengan nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan dibacakan pada sidang Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP -Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun -Barang bukti = Conform Putusan PN -P3: DO,” demikian informasi lanjutan di situs Kepaniteraan MA.
Baca juga : Survei Terbaru Pilgub Jakarta, Pramono Salip RK
Yanto membenarkan, putusan di tingkat kasasi ini tidak bulat. Ada seorang hakim yang mengajukan Dissenting Opinion (DO) atau pendapat berbeda. Namun, ia menolak mengungkapkan hakim yang mengajukan DO.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya