Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cabut Izin Usaha Investree
OJK Komit Kembangkan IJK Sehat Dan Berintegritas
Jumat, 25 Oktober 2024 07:05 WIB
Sebelumnya
“OJK terus mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Kemudian, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI. Kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.
Ismail menegaskan, Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai perundang-undangan.
Investree juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK meminta Investree segera menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha. Ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Baca juga : Menteri Bisa Tancap Gas
Serta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat. Dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
Ismail menekankan, dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, ditutupnya operasional beberapa perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending bermasalah, seperti Investree, adalah tepat untuk melindungi kepentingan lender dan borrower.
“Investree harus tetap menyelesaikan tuntutan lender, meskipun izinnya dicabut OJK,” tutur Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Nailul, saat ini bukan tidak mungkin ada fintech lain yang berpotensi dicabut izin usahanya, ketika status operasionalnya sudah darurat.
Baca juga : DKI Buka Opsi Danai Makan Bergizi Gratis
“Terlebih jika mereka juga terlibat kasusnya missmanagement, seperti Investree, yang penyelesaiannya butuh waktu berlarut-larut,” katanya.
Untuk itu Nailul menyarankan, perlu adanya pengaturan di dua sisi, baik lender maupun borrower. Dari sisi lender, seharusnya diwajibkan ikut asuransi sebagai mitigasi risiko.
“Jika perlu, OJK menginisiasi pembentukan Lembaga Penjamin Investasi di fintech P2P lending, seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) di industri perbankan atau asuransi,” imbaunya.
OJK juga perlu merasionalkan bunga manfaat bagi lender, sehingga bisa mengukur risiko dengan tepat.
Sementara dari sisi borrower, penggunaan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sangat diperlukan. Sebab jika tidak menggunakan SLIK, potensi-potensi peminjam nakal rasanya sulit diatasi.
Baca juga : Barca Bantai Munchen 4-1, Blaugrana Sukses Balas Dendam
Padahal, katanya, prospek fintech lending masih sangat besar di masa mendatang. Terlebih, masih tingginya gap kredit yang masih besar.
“Banyak nasabah atau pelaku usaha yang potensial, tetapi mereka dinilai belum layak oleh perbankan. Akhirnya membutuhkan pendanaan melalui fintech,” ucapnya.
Ia berharap, ke depan lebih banyak lagi langkah mitigasi yang penting dilakukan. Baik dari sisi perusahaan fintech maun OJK sebagai regulator, sekaligus pengawas fintech. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 25 Oktober 2024 dengan judul "Cabut Izin Usaha Investree OJK Komit Kembangkan IJK Sehat Dan Berintegritas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya