Dark/Light Mode

Bamsoet: Kadin Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Selasa, 5 November 2024 16:29 WIB
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan bentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diajukan Partai Buruh. Salah satu putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, MK meminta pembentuk UU untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Selanjutnya, pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menuturkan bahwa integrasi aturan ketenagakerjaan dalam satu kerangka dengan berbagai kebijakan lain pada UU Cipta Kerja dapat memunculkan kekaburan norma. Sebagai contoh, ketentuan yang berkaitan dengan upah, pengaturan jam kerja, dan perlindungan terhadap pekerja memiliki nuansa dan kebutuhan yang khusus.

Baca juga : Menko Polkam Bentuk 7 Desk Terkait Politik & Keamanan, Masa Kerja 3 Bulan

“Jika aspek-aspek ini dikelola dalam satu regulasi yang luas, risiko terjadinya perhimpitan norma serta kontradiksi menjadi sangat besar dan pada gilirannya dapat merugikan pekerja," ujarnya, usai menghadiri rapat Kadin Indonesia yang dipimpin Ketum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, salah satu alasan utama di balik putusan MK adalah kesulitan masyarakat awam dan pekerja untuk memahami norma-norma baru yang diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran jika masalah tersebut tidak ditangani dengan serius, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia akan terjebak dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan. Pemisahan ini bertujuan untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum yang fundamental dalam dunia ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar bagi setiap pekerja.

Baca juga : KON Ngarep Kabinet Merah Putih Peduli Kesejahteraan Ojol

Anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja juga penting untuk mempertahankan prinsip perlindungan pekerja yang merupakan salah satu pilar dalam hukum ketenagakerjaan. Dengan adanya UU Ketenagakerjaan yang terpisah, harapannya adalah norma-norma yang ada dapat lebih mudah diakses dan dipahami semua pihak yang terlibat, baik itu pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum. “Sehingga hak-hak pekerja dapat dilindungi dengan lebih baik," kata Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mendorong Pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan rancangan UU Ketenagakerjaan yang baru dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan masyarakat sipil. Pendekatan partisipatif ini akan menciptakan undang-undang yang lebih komprehensif, inklusif dan solutif, sehingga dapat menjawab kebutuhan semua pihak.

Baca juga : Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air Akan Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Kata Bamsoet, pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru dengan diikuti upaya edukasi serta pengawasan ketat, diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia. “Hal ini bukan hanya merupakan tuntutan hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak dasar setiap individu dalam bidang ketenagakerjaan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.