Dark/Light Mode

Tokoh Finansial Indonesia 2019

Jasa Raharja, BUMN Terbaik 2019 Bidang Keuangan dan Sektor Asuransi

Jumat, 13 Desember 2019 14:57 WIB
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja (Persero) M Wahyu Wibowo, saat menerima penghargaan, mewakili Direktur Utama Budi Rahardjo Slamet  dalam acara `Tokoh dan Finansial Indonesia (TFI) 2019` di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (12/12). (Foto: Humas Jasa Raharja)
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja (Persero) M Wahyu Wibowo, saat menerima penghargaan, mewakili Direktur Utama Budi Rahardjo Slamet dalam acara `Tokoh dan Finansial Indonesia (TFI) 2019` di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (12/12). (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja (Persero) terpilih sebagai BUMN  Terbaik 2019 kategori Bidang Keuangan Sektor Asuransi dalam acara “Tokoh Finansial Indonesia (TFI) 2019” di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (12/12).

Penilaian ini berdasarkan beberapa kriteria yakni pertumbuhan pendapatan usaha dan pertumbuhan laba bersih, ROA, ROE dan Net Profit Margin (NPM).

Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Investor kepada PT Jasa Raharja (Persero) atas kinerja BUMN dengan menggunakan penilaian kualitatif, sumber informasi  sekunder, dan diskusi intensif di antara dewan juri. 

Baca juga : Indonesia Juara Dua Panahan Berkuda Internasional di Iran

"Award ini tidak hanya menjadi motivasi bagi Direksi Jasa Raharja, tetapi juga menjadi motivasi segenap karyawan agar dapat terus meningkatkan kinerja perusahaan. Terutama untuk memastikan bidang pendanaan, agar dapat dicapai secara optimal. Nantinya dana ini akan disalurkan kembali ke masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan, dalam bentuk dana santunan perlindungan dasar," ujar M. Wahyu Wibowo, Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi PT Jasa Raharja (Persero) pada saat menerima penghargaan, mewakili Direktur Utama.

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964.

Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga : Fabiano Nyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Teks Pancasila dengan Lancar

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Disamping itu, Jasa Raharja juga dituntut untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan dan selalu melakukan inovasi, guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks di era digital saat ini. Seperti transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (cashless payment). Sehingga, pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur dengan cepat. 

Selain melakukan transformasi di bidang pelayanan, Jasa Raharja juga melakukan transformasi digital di bidang pendapatan (sumbangan wajib dan iuran wajib), serta mewujudkan inovasi digital lainnya. Yaitu Aplikasi JRku, yang memiliki beragam fitur untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan santunan secara online. Serta kemudahan dalam  pembayaran iuran wajib maupun fitur transaksi bisnis lainnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.