Dark/Light Mode

Pengusaha Usul Kenaikan PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap

Senin, 25 November 2024 17:48 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha memahami bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional. 

Namun, kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Sebab, kenaikan tarif PPN berpotensi memberikan dampak langsung pada pelaku usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sektor ritel dan manufaktur, karena akan meningkatkan biaya produksi dan harga jual barang serta jasa.

Baca juga : Berdampak Negatif, Gapensi Tolak Keras Kenaikan PPN 12 Persen

"Kondisi ini dikhawatirkan dapat menekan daya beli masyarakat, terutama dengan adanya tren deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024, yang mencerminkan pelemahan konsumsi domestik," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (23/11/2024).

Ia menyebut, kelompok makanan dan minuman, sebagai kontributor utama deflasi, menjadi perhatian khusus karena berpotensi semakin tertekan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Lebih dari itu, dengan sekitar 58 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal, daya beli kelompok ini yang sudah rentan dapat semakin tergerus, yang pada akhirnya berisiko menurunkan konsumsi domestik, sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga : PPN Naik Jadi 12 Persen Tidak Ganggu Ekonomi RI

Karena itu, Arsjad yang juga Direktur Utama PT Indika Energy Tbk ini mengusulkan kenaikan tarif PPN ini ditinjau kembali, atau dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga kondisi ekonomi lebih stabil.

Selain itu, Arsjad bilang, Pemerintah diharapkan memberikan insentif fiskal kepada sektor-sektor strategis dan memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, guna melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Arsjad mengakui, peningkatan penerimaan negara merupakan tujuan penting dari kebijakan ini.

Baca juga : Manfaat Pajak Kembali Ke Rakyat

Namun, langkah tersebut perlu disertai mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha.

"Melalui dialog konstruktif antara Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Kadin optimis solusi yang seimbang dapat tercapai guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.