Dark/Light Mode

Hadapi Kenaikan UMP 2025

Menperin Agus Siapkan Stimulus Untuk Industri

Jumat, 6 Desember 2024 07:00 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

 Sebelumnya 
Kalangan pekerja berpendapat lain. Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan kalangan pelaku usaha yang menolak keputusan Pemerintah menaikkan upah minimum.

Menurut dia, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.

“Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja,” kata Said.

Dorong Konsumsi Domestik

Baca juga : Eks Warga Kolong Tol Kini Bisa Tidur Pules

Pengamat ekonomi Josua Pardede mengatakan, kenaikan UMP merupakan langkah yang cukup progresif untuk mendorong konsumsi domestik. Meskipun tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 8-10 persen.

Menurutnya, Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau di atas hitungan berdasarkan formula Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di kisaran 3-4 persen.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong konsumsi kelas menengah, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Josua, yang juga Chief Economist Permata Bank ini.

Baca juga : Sang Dewi Incar Puncak Klasemen

Dia menekankan, pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha.

Dengan kenaikan UMP, dia berharap pengeluaran masyarakat, terutama di sektor konsumsi, dapat kembali meningkat, sekaligus membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Namun demikian, Ia mengingatkan, belum pulihnya daya beli masyarakat saat ini, terutama kelas menengah. Menurutnya, Pemerintah perlu memperhatikan dampak kenaikan upah tersebut terhadap inflasi dan keberlanjutan usaha, khususnya di sektor yang padat karya.

Baca juga : Redick Menanggung Malu

Untuk diketahui, Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (4/12/2024). DIR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Jumat, 6 Desember 2024 dengan judul "Hadapi Kenaikan UMP 2025, Menperin Agus Siapkan Stimulus Untuk Industri"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.