Dark/Light Mode

Komisaris Independen Jamkrindo Muchlas Berkontribusi Maksimal Untuk Perusahaan

Senin, 9 Desember 2024 12:01 WIB
Komisaris independen PT Jamkrindo Muchlas Rowi. Foto: Istimewa)
Komisaris independen PT Jamkrindo Muchlas Rowi. Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris independen PT Jamkrindo Muchlas Rowi menegaskan, posisi komisaris independen dapat menjadi motor penggerak perubahan, tidak hanya sekedar jabatan simbolis.

"Saya ingin membuktikan, perubahan ini tidak hanya untuk Jamkrindo. Tetapi, juga untuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara) lain agar para komisaris independen mampu memberikan manfaat nyata bagi perusahaan," ujar Muchlas, melalui keterangannya, Senin (9/12/2024).

Muchlas menyampaikan, konsep komisaris independen lahir sebagai respons terhadap berbagai krisis di dunia bisnis.

Untuk itu, Indonesia mengadopsi konsep ini setelah krisis perbankan dengan menginternalisasi standar tata kelola dari OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development).

Selain itu, regulasi di sektor keuangan semakin diperkuat dengan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 44 Tahun 2020, yang menetapkan penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan.

"Standarisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan para komisaris," katanya.

Dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang ada, Muchlas percaya, komisaris independen memiliki peran strategis dalam mendorong BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menuju tata kelola yang lebih baik.

Baca juga : Berantas Narkoba, Kapolri Bakal Berikan Hukuman Maksimal Untuk Bandar

Langkah-langkah ini, kata dia, tidak hanya menegaskan pentingnya profesionalisme, tetapi juga mengukuhkan komitmen Pemerintah dalam memajukan BUMN.

Bahkan, komitmennya ini tidak hanya diwujudkan dalam praktik, tetapi juga dituangkan dalam ranah akademis.

Hal ini terlihat, dalam disertasi doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ia mengangkat topik “Peran Komisaris Independen BUMN dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik".

Pemikirannya ini, seolah menjadi gayung bersambut dengan langkah strategis Kementerian BUMN yang menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menetapkan standar baru bagi profesionalisme jajaran komisaris. "Termasuk, kewajiban menjalani minimal 20 jam pembelajaran atau pelatihan per tahun," jelasnya.

Muchlas mengungkapkan, selama ini kerap ada keluhan masyarakat soal pengangkatan komisaris dari latar belakang non bisnis, seperti budayawan atau musisi.

Menurutnya, fleksibilitas undang-undang (UU) justru memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat yang berkomitmen untuk berkontribusi pada kemajuan perusahaan.

Baca juga : Pemerintah Puji Kontribusi REI Di Sektor Perumahan

“Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk menjadi komisaris independen, asalkan memenuhi syarat kompetensi,” katanya.

Ia mengenang pengalaman pribadinya, saat mengikuti fit and profer test  Denga  latar belakangnya di luar dunia bisnis sempat menjadi tantangan. Namun, ia berhasil meyakinkan tim penguji dengan pendekatan filosofis.

“Saya menjelaskan, bahwa dalam filsafat, kita diajarkan curiosity (rasa ingin tahu). Dengan rasa ingin tahu, saya belajar dan berdiskusi untuk memahami inti bisnis perusahaan ini,” tuturnya.

Ia mengamati, fenomena pengangkatan komisaris dari berbagai latar. Mengingat, banyak kandidat terpilih berdasarkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk realawan.

Tak hanya itu, di sektor keuangan, standar profesionalisme memang lebih ketat. Terlebih, OJK menerapkan fit and proper test yang mencakup aspek kompetensi dan integritas.

"Banyak kandidat dengan nama besar gagal karena kurangnya persiapan, seperti tidak membaca dokumen penting yang disiapkan tim," ucapnya.

Sebagai bagian dari Dewan Komisaris yang bersifat kolektif kolegial, Muchlas menekankan, pentingnya kewenangan komisaris independen untuk memberikan dissenting opinion secara tertulis.

Baca juga : Porsadinas VI Lampung, FKDT Jakarta Berhasil Masuk Peringkat 5

Hal ini, kata dia, menjadi dokumen penting jika suatu keputusan menimbulkan permasalahan di masa depan.

Sejak bergabung dengan PT Jamkrindo pada 2019, Muchlas aktif terlibat dalam pengawasan tata kelola, memberikan motivasi kepada karyawan, serta mencari solusi untuk masalah yang tertunda.

Pendekatan yang fokus pada customer experience, kata dia, membantu menjembatani kepentingan berbagai pihak.

“Kami bertemu dengan pihak penjamin dan penerima jaminan untuk mengeksplorasi keluhan mereka. Tujuannya, agar mereka merasa nyaman,” sambungnya.

Hasilnya, kinerja perusahaan menunjukkan tren positif dari 2019 hingga 2024. Karenanya, prestasi ini membuat pemegang saham mempercayakan Muchlas untuk melanjutkan periode kedua sebagai komisaris.

“Saya yakin, keberadaan komisaris independen bukan sekadar formalitas. Tetapi, peluang untuk memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan dan masyarakat,” pungkas Muchlas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.