Dark/Light Mode

Bakal Digelontorkan Awal Tahun 2025

Bantuan Pangan Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat

Rabu, 18 Desember 2024 07:05 WIB
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kilogram (kg) kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama Januari hingga Februari 2025. (ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN).
Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial berupa beras 10 kilogram (kg) kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama Januari hingga Februari 2025. (ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN).

 Sebelumnya 
Terpisah, Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengungkapkan, bantuan pangan pada bulan Januari dan Februari mendatang, sudah diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

“Bapanas telah menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP sebanyak 10 kilogram (kg),” jelasnya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Bantuan pangan akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.

Baca juga : Hidrogen Dan Anomia Bisa Jadi Energi Untuk Industri

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

“Secara umum, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek. Di antaranya, rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti,” jelasnya.

Baca juga : Banjir Rob Makin Parah Akibat Penurunan Tanah

Kemudian, untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen. Serta, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Baca juga : Gelar Penutup Akhir Tahun

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 18 Desember 2024 dengan judul "Bakal Digelontorkan Awal Tahun 2025, Bantuan Pangan Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.