Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
15.976 Narapidana Dan Anak Binaan Dapatkan Remisi Khusus Natal
Rabu, 25 Desember 2024 15:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam rangka memperingati Natal 2024, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 15.976 narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merinci dari jumlah tersebut ada 15.691 narapidana yang menerima pengurangan PMP dan 116 lainnya langsung bebas. Sementara untuk anak binaan ada 166 orang yang mendapatkan PMP dan 3 sisanya langsung bebas.
Baca juga : Perkuat Regulasi, Bentuk Tim Khusus
Adapun besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara (Sumut) tercatat menjadi penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.894 dan Papua 1.447.
Agus menegaskan, pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Ia percaya, remisi khusus Natal ini mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 8.191.365.000.
Baca juga : Netizen Ingatkan Risiko Kesehatan
“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan. Sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tutur Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang merayakan natal serta mendapatkan remisi. Ia mendorong mereka untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri di tengah masyarakat.
Baca juga : Senayan Usul Dibentuk Badan Pengawas Khusus
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” harapnya.
Adapun pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya