Dark/Light Mode

BCAP Ambil Alih Portofolio Default MNC Asset Management

Jumat, 20 Desember 2019 13:37 WIB
Gedung MNC. (Foto: ist)
Gedung MNC. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) memutuskan untuk mengambil alih porsi portofolio Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang telah dinyatakan default.

Hal itu dilakukan setelah salah satu anak usaha Perseroan, PT MNC Asset Management (MAM) menerima surat himbauan dari OJK mengenai masalah kepemilikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan Penempatan investasi pada Efek yang default dan Efek yang saat ini sedang dalam proses restrukturisasi, Perseroan bergerak cepat menangani masalah tersebut.

Baca juga : Manjakan Pelanggan,Telkom Gelar CX Summit 2019

BCAP sebagai pemegang saham MAM memutuskan mengambil alih obligasi AISA dengan nilai buku. Ini merupakan bentuk komitmen BCAP untuk menjaga nama baik perusahaan. “Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik untuk para nasabah MAM, Perseroan bertanggung jawab untuk mem-bailout porsi AISA”, tutur Direktur Utama BCAP Wito Mailoa dalam keterangannya, Jumat (20/12).

Dari sisi MAM juga melakukan berbagai perbaikan dan penyesuaian atas komposisi portofolio efek agar memenuhi ketentuan pasal 6 angka 1 huruf d dan j POJK 23 dan pasal 16 POJK 19. MAM juga menyesuaikan valuasi atas Efek Obligasi Sumberdaya Sewatama I Tahun 2012 Seri B dan Sukuk Ijarah Sumberdaya Sewatama I tahun 2012.

Baca juga : MAXstream Rilis Serial Isyarat

MAM mengklarifikasi bahwa adanya kelebihan porsi persentase pada portofolio reksa dana konvensional lebih dari 10 persen dan reksa dana syariah lebih dari 20 persen serta kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20 persen, bukan dengan sengaja. Melainkan lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan Asset Under Management (AUM) dari reksa dana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksa dana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

“Selama 19 tahun berdiri, MAM selalu dan senantiasa memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MAM segera menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengutamakan kepentingan dari para nasabah MAM,” kata Direktur Utama MAM Frery Konjongian. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.