Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dongkrak Iklim Investasi Dan Berdayakan UMKM, Pemerintah Pangkas Birokrasi
Sabtu, 28 Desember 2024 21:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi di Indonesia, salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Revisi ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan mempermudah proses investasi, terutama dalam membidik green investment atau investasi hijau.
Direktur Regulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dendy Apriandi, menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 5 ini merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan global dan meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
"Kita tidak bisa menutup diri bahwa regulasi dimaksud juga masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, reform. Karena setelah tiga tahun berjalan, ditemukan banyak hambatan," tambah Dendy dalam Podcast Ngegas yang dipandu Siswanto di kanal YouTube Rakyat Merdeka TV.
Salah satu hambatan yang ditemukan adalah terkait persyaratan dasar yang masih menumpuk di pusat. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
"Justru di rezim perizinan berusaha berbasis resiko inilah peran pengawasan naik tingkat. Biasanya pengawasan itu kan selalu di bawah proses penerbitan perizinannya itu sendiri," jelasnya.
Karena selama ini, sebutnya, memang ada perizinan-perizinanm di tingkat-tingkat tertentu itu terbitnya secara otomatis. “Misalnya NIB, dengan bidang usaha resiko rendah itu NIB-nya dapat terbit secara otomatis," tambah Dendy.
Baca juga : Sukses Berdayakan UMKM, Pertamina Raih Penghargaan di Ajang ICSA 2024
Ia juga menjelaskan bahwa revisi PP 5 ini akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Karena dalam perizinan berusaha berbasis resiko ini, tidak lagi difokuskan pada penanaman modal dalam bentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Bahkan ada beberapa peraturan yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja itu yang dikhususkan untuk pemberdayaan usaha UMKM," tambah Dendy.
Salah satu contohnya adalah pemberian kemudahan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai perizinan tunggal bagi UMKM.
"Perizinan tunggal ini selain dia sebagai legalitas dan indentitas, juga berfungsi sebagai standar," jelasnya.
Namun, Dendy juga mengakui bahwa ada beberapa kemudahan yang diberikan kepada UMKM yang berpotensi disalahgunakan. Misalnya izin lokasi yang cukup dengan pernyataan mandiri tanpa perlu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Tapi ternyata ada di atas zona hijau dan sebagainya. Nah hal-hal seperti ini yang akhirnya kita evaluasi, gitu ya,” tuturnya.
Baca juga : Menag Dorong Keterwakilan Perempuan 20 Persen di Pemerintahan
Revisi PP 5 ini juga diharapkan dapat menarik minat investor asing menanamkan modalnya ke Indonesia, terutama dari negara-negara Eropa dan Amerika. Untuk membidik para investor tersebut, pemerintah, sebutnya, akan memberikan treatment yang berbeda-beda.
Karena menurutnya, karakter investor dari setiap negara berbeda. Misalnya investor dari Amerika dan Eropa, saat ini lebih tertarik pada investasi hijau atau green investment.
Karena itu, pemerintah terus mendorong investasi ramah lingkungan, seperti dengan membentuk ekosistem kendaraan berbasis listrik atau berbasis baterai dengan memberikan insentif dan perubahan beberapa regulasi. Hal ini dilakukan untuk menarik investasi hijau yang banyak mengarah pada Environmental, Social, dan Governance (ESG).
“Memang saat ini investasi mau tidak mau sudah harus mengarah kepada ESG gitu,” tandasnya.
Hal ini dilakukan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh presiden Prabowo, yakni mencapai 8 persen.
Dendy mengatakan, target tersebut bukan angka kaleng-kaleng. Perlu upaya luar biasa untuk bisa melompat dari posisi saat ini, yaitu 5 persen.
Baca juga : Yakin Tak Ada Politisasi, KPK Diminta Berani Usut Tuntas Kasus Harun Masiku
Ia menjelaskan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, Indonesia membutuhkan investasi sebesar Rp 13.528 triliun. "Maka investasi itu harus dipatok seperti tahun-tahun sebelumnya," tambah Dendy.
Ia meyakini, Menteri Investasi dan Hilirisas Rosan Roeslani, sebutnya punya tips dan trik tersendiri dalam merangkul investor, berbekal pengalaman panjangnya sebagai pengusaha dan pernah memimpin KADIN serta menjadi diplomat. Itu terbukti, dengan meningkatnya inisiasi kerja sama atau MoU dengan sejumlah investor.
“Beliau terlibat aktif di dalam beberapa forum internasional yang diakukan oleh pelaku-pelaku usaha,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya