Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
GINSI Minta Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Libatkan Dunia Usaha
Selasa, 7 Januari 2025 23:44 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 memberikan kepastian bagi dunia usaha terkait kegiatan impor.
Aturan yang telah diundangkan pada 17 Mei 2024 itu juga telah secara komprehensif mengatur tata laksana importasi dalam rangka melindungi industri atau produk di dalam negeri.
"Jadi, kalau ada yang beranggapan beleid tersebut menjadi salah satu alasan yang memicu industri nasional tidak bisa bersaing seperti yang dialami Sritex, hal itu terlalu berlebihan. Sebab, operasional suatu kegiatan industri itu bukan sekonyong-konyong terjadi tapi ada prosesnya cukup panjang," kata Pengurus GINSI Erwin Taufan, di Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Baca juga : PAN Minta Publik Tak Ributin Pergantian Shin Tae-yong, Ini Lho Alasannya
Taufan menilai, pada prinsipnya beleid tersebut sudah cukup bagus. Namun jika masih ada kalangan dunia usaha yang menginginkan aturan itu direvisi, maka Kementerian Perdagangan perlu melibatkan seluruh stakeholders.
"Janganlah sebentar-sebentar (aturan) yang baru saja diberlakukan direvisi. Kita mesti belajar konsisten dengan aturan yang telah diundangkan. Poin-poinnya saja. Iira-kira yang masih di anggap tidak pas dari beleid itu dan kami (GINSI) juga siap memberikan masukan dalam hal ini," ujarnya.
Taufan mengungkapkan, sebelum diundangkan, Permendag ini telah disosialisasikan kepada stakeholders yang salah satu substansi yakni terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Baca juga : Imigrasi Tingkatkan Inovasi Hingga Tertibkan Bule Gila
Selain itu, terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Yakni, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
Kemudian, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi (1 HS).
Kemudian, terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal 1.500 dolar AS per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
Baca juga : Banjir Rob Rendam 5 RT Dan 2 Ruas Jalan Di Jakarta Utara
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, semua peraturan berpeluang dilakukannya revisi jika diperlukan.
"Peraturan akan selalu dievaluasi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Ada peluang peraturan tersebut direvisi, namun tergantung hasil evaluasinya," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya