Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka suara perihal wacana Pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di semester II-2025.
Shinta menilai kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan masyarakat, khususnya dalam pengendalian konsumsi gula.
Namun, Shinta menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang hati-hati agar tidak memberikan dampak negatif pada dunia usaha, terutama industri makanan dan minuman.
“Kebijakan cukai pada produk tertentu, seperti MBDK, berdampak langsung pada struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk di pasar. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan melalui kajian yang matang,” kata Shinta, dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Apindo mengusulkan agar Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Menurut Shinta, produsen membutuhkan waktu untuk melakukan reformulasi produk sesuai regulasi baru.
Baca juga : Elnusa Catat Pencapaian Strategis HSSE Sepanjang 2024
Proses ini memerlukan tahapan yang tidak singkat. Sehingga ruang adaptasi yang memadai menjadi sangat penting.
“Apindo berharap aturan turunan kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis, baik di industri besar maupun skala kecil dan menengah,” ungkap Shinta.
Wacana penerapan cukai MBDK semakin nyata dengan jadwal implementasi pada semester kedua tahun 2025. Namun, sejumlah pihak, termasuk Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, menilai bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar gula mungkin lebih efektif.
Putu menjelaskan bahwa SNI menetapkan batas kadar gula yang harus dipatuhi oleh semua produsen. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana sehingga memberikan kepastian lebih dibandingkan kebijakan cukai yang hanya berlaku untuk produk tertentu.
Sementara, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, mengungkapkan harapannya agar Pemerintah membatalkan rencana penerapan cukai MBDK. Menurutnya, langkah ini kurang tepat untuk mengatasi penyakit tidak menular.
Baca juga : Hari Desa Ke-11, Mendagri Serukan Hidupkan Desa & Tekan Urbanisasi
Sebagai alternatif, Gapmmi mengusulkan kerja sama dengan Pemerintah untuk mengedukasi konsumen tentang bahaya konsumsi gula berlebih.
“Kami sudah menjelaskan ke pemerintah bahwa MBDK itu tidak tepat untuk mengatasi NCD, non communicable disease," ungkap Adhi.
Adhi menyebutkan bahwa penarikan cukai ini berpotensi meningkatkan harga produk secara signifikan, hingga mencapai 30 persen. Hal ini, menurutnya, dapat membawa dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
"Perkiraan saya kalau ada cukai membuat biaya produk naik sekitaran 30 persen, artinya kita khawatir nanti akan mengganggu ekonomi," ucap Adhi.
Menurut Adhi, sebelum menerapkan kebijakan cukai, Pemerintah seharusnya memprioritaskan edukasi kepada masyarakat terkait konsumsi gula. Edukasi ini dinilai lebih efektif dalam mengurangi konsumsi gula dibanding hanya mengandalkan instrumen fiskal seperti cukai.
Baca juga : Kreditor Harap Bukalapak Segera Tunaikan Kewajiban
"Jangan sekadar ambil jalan pintas untuk langsung mengurangi penggunaan gula dengan jalan cukai yang ujungnya mengganggu perekonomian," tegas Adhi.
Diketahui, Pemerintah bakal memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2025 ini. Jika tak ada hambatan, pungutan cukai MBDK mulai diberlakukan pada semester II-2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya