Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Pasal Siluman

Jokowi Pelototin UU Omnibus Law

Sabtu, 28 Desember 2019 05:57 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mewanti-wanti jangan sampai ada pasal titipan yang masuk dalam penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Hal ini diungkapkan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Bogor, kemarin. “Tolong dicek, hati-hati betul. Jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan,” ucap Presiden. 

Jokowi menargetkan, pertengahan Januari 2020 naskah akademik dan draf versi pemerintah ini bisa dikirim ke DPR. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, substansi RUU ini terbagi ke dalam 11 permasalahan yang melibatkan 30 kementerian/lembaga. 

Karenanya, ia ingin kerangka kerja dari undang-undang ini memiliki fokus yang jelas dan dijaga konsistensinya.“Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung menampung menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan,” tegasnya. 

Baca juga : Jokowi Perintahkan Menterinya Siapkan Regulasi Turunan RUU Omnibus Law

Salah satu yang diinginkan Jokowi, berencana mengubah skema gaji bulanan menjadi pengupahan per jam. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hal tersebut untuk mendukung fleksibilitas dalam bekerja. 

“Dalam konteks waktu kerja, fleksibilitas banyak dibutuhkan,” katanya. Ida menegaskan, ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu. Namun, bagi pekerja dengan jam kerja 40 jam per minggu ketentuan pengupahan berlaku seperti biasanya. 

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu, maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja untuk memahami. Nanti akan kita atur,” ujarnya. 

Baca juga : Jokowi: Jangan Sampai Ada Pasal Titipan dalam Omnibus Law

Ida menjelaskan, pekerja yang mendapat upah per jam pun dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan.Ida memastikan, para pengusaha dan serikat pekerja telah menerima usulan tersebut. “Mereka memahami pentingnya fleksibilitas jam kerja,” jelasnya. 

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai pengupahan jam kerja itu sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

“Kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin dan terkait jenis pengupahannya untuk berbasis jam kerja dan harian,” ujarnya. 

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, rencana pemerintah mengubah sistem pengupahan menjadi per jam lebih banyak mendapat ketidakpastian. 

Baca juga : Jokowi Kaji Kebijakan Ekspor Benih Lobster

“Buruh menolak Omnibus Law. Termasuk di dalamnya yang mengatur fleksibilitas jam kerja,” katanya. 

Kahar menilai, buruh membutuhkan kepastian kerja dan kepastian pendapatan. Dengan begitu, buruh bisa merencanakan kehidupannya. Kapan bekerja, beristirahat, dan bermasyarakat. 

“Jam kerja yang saat ini diatur yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu masih relevan. Termasuk aturan mengenai hak istirahat dan hak cuti,” ujarnya. 

Sekadar info, di Indonesia upah per jam adalah barang yang asing. Namun di negara maju seperti Amerika Serikat, upah per jam adalah hal yang lazim. Bahkan menjadi indikator utama. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.