Dark/Light Mode

Aturan Baru DHE Sumber Daya Alam

Airlangga: Devisa Masuk Diperkirakan Rp 1.308 T

Kamis, 20 Februari 2025 07:00 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutanpada acara The Economic Insights 2025 di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutanpada acara The Economic Insights 2025 di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat fundamental ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Salah satu langkah strategis yang diambil, yakni penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Maret 2025.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah telah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan nasional sebesar 100 persen. Dengan jangka waktu satu tahun sejak dana masuk ke rekening khusus DHE SDA di bank nasional.

“Tahun ini, devisa yang masuk ke perbankan nasional diperkirakan mencapai 80 miliar dolar AS (Atau sekitar Rp 1.308 triliun), seiring dengan mulai berlakunya aturan ini pada 1 Maret," ujar Airlangga dalam acara The Economics Insight di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini bagian dari strategi Pemerintah memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan stabilitas sektor perbankan.

Baca juga : Bikin Geng Korban Diselingkuhi Suami

Saat ini, perbankan Indonesia berada dalam kondisi kuat dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 27 persen. Selain itu, penyaluran kredit tumbuh sebesar 13 persen dan dana pihak ketiga meningkat 9 persen.

“Langkah-langkah yang diambil oleh Presiden telah menunjukkan dampak positif. Meski hasilnya tidak instan, dalam jangka menengah hingga panjang, ekonomi Indonesia berada dalam posisi yang relatif kuat,” jelasnya.

Selain kebijakan DHE, Pemerintah juga tengah mempersiapkan peluncuran badan pengelola investasi bernama Danantara pada 24 Februari 2025.

Badan ini akan mengelola aset sekitar 900 miliar dolar AS atau setara dengan 85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca juga : Soal Koalisi Permanen, Sekjen Gerindra Bilang Nggak Maksa

Airlangga optimistis Danantara akan mampu menarik lebih banyak investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Presiden Prabowo Subianto turut mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Prabowo juga menegaskan, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

Baca juga : Dipanggil KPK Besok, Hasto Janji Datang

Dana tersebut dapat digunakan untuk menukar ke rupiah guna operasional bisnis, membayar pajak, membayar dividen dalam valuta asing, serta membiayai pengadaan barang modal dan pembayaran pinjaman dalam bentuk valuta asing.

Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, Pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.