Dark/Light Mode

Jadi Tersangka di 3 Perkara, Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar

Rabu, 19 Februari 2025 18:57 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Keduanya diduga menerima uang miliaran rupiah.

“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” beber Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pasangan suami istri alias pasutri ini diduga menerima uang sebesar Rp 1,75 miliar.

Baca juga : KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

Uang diterima dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, RUD, lantaran perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1,75 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB," tuturnya.

Kemudian, dalam kasus proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga : Perdagangan RI-KanadaTembus Rp 81,3 Triliun

“Sebagai komitmen fee proyek PL (Penunjukan Langsung) Kecamatan,” jelasnya.

Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar rupiah.

“Yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," ungkap Ibnu.

Baca juga : BSI Maslahat Salurkan Tahap VII Bantuan Ke Palestina Senilai Rp 2,1 Miliar

Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan Alwin Basri mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dari 3 perkara tersebut. Keduanya pun dijerat pasal suap, hingga gratifikasi.

Keduanya telah dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan hari ini, di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.