Dark/Light Mode

Sering Terjadi Jelang Lebaran

Waspada, Pinjol Ilegal Gencar Cari Mangsa

Rabu, 26 Maret 2025 07:05 WIB
Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Instagram/nailul_huda)
Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Instagram/nailul_huda)

 Sebelumnya 
Karena, menurutnya, penting untuk mendeteksi riwayat gagal bayar sejak dini.

“Serta memanfaatkan da­tabase demi mengidentifikasi nasabah yang kerap mengalami tunggakan,” ucap Nailul.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mem­proyeksi, permintaan pembiayaan melalui skema paylater dan pinjol seperti fintech, akan mengalami lonjakan menjelang Lebaran.

“Pentingnya menjaga pening­katan ini agar tetap terkendali, guna mencegah lonjakan NPF di masa mendatang,” tegas Agus­man di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Baca juga : Tindak Tegas Dong Pelaku Kecurangan Takaran Beras

Sementara Satuan Tugas Pem­berantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan masyarakat, agar lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama Ramadan dan menjelang Idul fitri 1446 H.

Sekretariat Satuan Tugas Pem­berantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto merinci beberapa macam modus penipuan. Di antaranya, tawaran pinjol ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran.

Lalu, ada juga tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Maupun phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan,” tu­tur Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (21/3/2025).

Baca juga : Mau Ngadu Nasib Di DKI Kudu Punya Skill

Serta modus impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, dan penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal terse­but, masyarakat diminta untuk terus waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.

Berantas Keuangan Ilegal

Pada periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjol ile­gal di sejumlah situs dan aplika­si. Serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyara­kat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca juga : Sungkurkan Latvia, Tiga Singa Trengginas

Setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menin­daklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 en­titas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal.

“Dan 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.