Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penumpang Hisap Vape di Pesawat, Garuda Ambil Tindakan Tegas
Minggu, 30 Maret 2025 12:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia tertangkap kamera diam-diam menghisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan.
Video rekaman tersebut menyebar luas dan menjadi viral di media sosial. Netizen menyoroti larangan penggunaan vape di dalam pesawat yang bertujuan menjaga keamanan serta kualitas udara di kabin.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada penerbangan Jakarta-Medan pada Kamis (27/3/2025) lalu.
"Terkait video yang beredar di media sosial mengenai seorang penumpang yang menggunakan rokok elektrik di pesawat, Garuda Indonesia memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap yang bersangkutan," kata Wamildan dalam keterangan resminya, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, awak kabin telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam menangani pelanggaran tersebut.
Baca juga : Jelang Indonesia Vs Bahrain, Tim Garuda Fokus Pulihkan Mental
"Penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik telah diberikan teguran secara lisan sebanyak dua kali, sesuai dengan ketentuan terkait penumpang yang mengganggu ketertiban (disruptive passenger)," jelasnya.
Kemudian, awak kabin segera berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi petugas di Bandara Internasional Kualanamu termasuk tim keamanan penerbangan (Avsec).
Hal ini dilakukan untuk memastikan tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung diamankan oleh Tim Avsec untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut," ungkapnya.
Wamildan menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu unit rokok elektrik dengan ketentuan tertentu.
Baca juga : Australia Vs Indonesia, Timnas Garuda Bawa Misi Raih Kemenangan
Perangkat tersebut harus disimpan di saku atau bagasi kabin, dalam kondisi baterai terlepas (off atau cartridge dilepas), dengan kapasitas maksimal 100Wh.
Selain itu, cairan isi ulang yang dibawa tidak boleh lebih dari 100ml dan harus dikemas dalam plastik transparan.
"Meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Wamildan menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan.
"Merokok termasuk penggunaan vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penerbangan baik nasional maupun internasional. Kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini dan akan menindak tegas pelanggarnya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Baca juga : Curangi Takaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal Di Bogor
Ia memastikan, Garuda Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan serta edukasi bagi penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi keselamatan bersama.
"Kami mengimbau seluruh penumpang agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman serta nyaman bagi semua pihak," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya