Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Heboh Penagihan Kasar & Bunga Tinggi Fintech

OJK Disaranin Segera Blokir Fintech Nakal

Senin, 12 November 2018 11:40 WIB
Willgo Zaniar  anggota DPR Komisi XI (sumber: lintas parlemen)
Willgo Zaniar anggota DPR Komisi XI (sumber: lintas parlemen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus penagihan pinjaman berbunga kredit yang tinggi dari layanan keuangan digital (financial technology/fintech) kembali ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang  mengatur keberadaan fintech, dinilai tidak bisa bertindak jelas terhadap apa yang terjadi di lapangan. Bahkan Anggota DPR Komisi XI Bidang Keuangan Willgo Zainar menyebut, OJK kerap kali kebobolan dalam mengawasi fintech, yang telah kebablasan mengenakan bunga super tinggi kepada nasabahnya. Padahal, OJK punya kewenangan dalam menindak dan menentukan aturan bagi fintech yang melanggar.

“Kami minta OJK segera tertibkan, karena mereka memiliki kewenangan itu. Apalagi kalau fintech yang melakukan tindakan di luar batas itu sudah terdaftar dan diawasi OJK,” tandas Wilgo saat dihubungi Rakyat Merdeka. Politisi Partai Gerinda ini menuturkan, jika memang fintech yang melanggar terbukti melakukan pelanggaran aturan, maka bisa ditindaklanjuti dengan mengadukannya ke OJK. Dan jika dalam menagih ternyata debt collector-nya telah melanggar hukum, si peminjam dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.

Terkait bunga yang mencekik serta cara penagihan debt collector yang kerap kasar, tambah Wilgo, OJK diharap duduk bersama asosiasi fintech untuk dapat merumuskannya kembali, agar masyarakat tidak merasa mengutang pada renternir. Diakui Willgo, seiring berkembangnya teknologi, kehadiran fintech bagai sebuah keniscayaan. Di satu sisi bisa membantu masyarakat yang unbankable untuk segera mendapatkan tambahan dana atau modal, sedangkan sisi lainnya fintech bisa pula merugikan konsumen.

Baca juga : Jonan: SKK Migas Mesti Tiru Super Computer ENI

“Padahal fintech hadir untuk memberikan solusi dan alternatif keuangan, bukan berubah menjadi rentenir online. Apa bedanya dengan rentenir yang sudah banyak di masyarakat. Miris sekali, ada orang utang Rp 500 ribu kemudian ditagih dan harus bayar bunganya hingga Rp 2 juta?” kata Willgo heran. Ia pun meminta, sebelum masyarakat berkeinginan melakukan pinjaman dengan fintech pinjam meminjam (peer to peer lending/P2P), ada baiknya mencari tahu lebih dulu apakah fintech tersebut terdaftar resmi di OJK atau memang ilegal.

“Sekali lagi, sebelum DPR memanggil OJK, ada baiknya hal ini diselesaikan dan diselidiki dulu. OJK bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjerat fintech yang telah melanggar, ”imbaunya. Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku, pihaknya menerima 100 lebih aduan terkait pinjam-meminjam online. Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku telah mencatat 500 pengaduan, terhitung dari dari 2016 hingga awal November 2018.

Lalu Tulus membeberkan, untuk pengaduan yang datang ke pihaknya, ada yang dilakukan atas nama pribadi maupun kelompok. Mereka mengadu karena sering mendapat teror, denda harian hingga bunga yang tinggi.

Baca juga : Smartfren Gandeng Bekraf dan Perpustakaan Nasional, Ajak Millennials Tembus Batas Kreatifitas

“Kami meminta kepada OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Juga kepada fintech yang terdaftar tetapi tetap melakukan pelanggaran,” tegasnya. 

Tulus menyebut, dalam laporan yang diterima pihaknya, pelanggaran itu berupa teror fisik by phone/WhatsApp/SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50 ribu per hari, dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari utang pokoknya. “Ini jelas pemerasan kepada konsumen. Kami juga meminta konsumen tidak melakukan utang-piutang dengan perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK. Sebab, risiko akan ditanggung konsumen sendiri,” imbaunya.

YLKI juga memperingatkan konsumen, untuk membaca dengan teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech atau kredit online tersebut. Sebab, teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan dan persyaratan teknis yang ditentukan perusahaan fintech tersebut. Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, pihaknya mendorong penerapan disiplin pasar, terkait bunga pinjaman maupun cara penagihan dari perusahaan teknologi berbasis keuangan.

Baca juga : Thai Lion Air, Maskapai Berbiaya Rendah Terbaik Asia Pasifik

“Soal bunga yang mencekik nasabah, tingkat bunga pinjaman fintech saat ini sebetulnya telah disepakati dan diatur oleh para pelaku fintech, yang tergabung di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kami juga mendorong penerapan market conduct untuk transparansi dalam rangka perlindungan konsumen,” tuturnya.
Wakil Ketua Asosiasi AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, sudah menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang fintech P2P lending (pinjaman) untuk mendaftarkan dirinya ke OJK.

Selain itu, P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan berada di bawah naungan AFPI telah melakukan konsolidasi dengan berbagai jenis pinjaman online, serta tengah memformulasi proses penagihan. Pihaknya juga akan melakukan sertifikasi yang ditujukan untuk para penagih. “Dari asoisasi sudah membuat code of conducts, kemudian code of ethics, dan ada juga komite etik yang meregulasi dan mendisiplinkan anggota dalam melakukan penagihan,” ujarnya. Sunu juga menganjurkan, agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh fintech P2P lending yang terdaftar secara resmi, untuk melapor kepada asosiasi atau pihak terkait, agar segera dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.  [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :