Dark/Light Mode

Kebijakan BMAD Berisiko Hambat Produksi Tekstil

Selasa, 20 Mei 2025 13:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Khairizal Anwar/RM
Ilustrasi. Foto: Khairizal Anwar/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen tertentu berpotensi mengancam kelangsungan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional.  

Kebijakan yang diusulkan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ini dipandang akan memberikan tekanan besar terhadap sektor industri, yang saat ini tengah menghadapi kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan bahan baku.  

Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, kebijakan tersebut harus dikaji secara komprehensif.  

Tidak hanya dari sisi perlindungan industri hulu, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku industri hilir, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tenaga kerja.  

Baca juga : Dorong Kemandirian Energi Nasional, PHE Pacu Produksi Gas di Indonesia Timur

“Usulan KADI, besaran BMAD dari 5,12 persen sampai 42,3 persen akan memberikan industri TPT,” ujarnya. 

Kebutuhan benang filamen sintetik seperti Partially Oriented Yarn (POY) sangat vital dalam proses produksi tekstil.  

Dijelaskan Fernando, kebutuhan POY dalam negeri mencapai 257,68 juta kilogram per tahun, sementara kapasitas produksi hanya sekitar 141,91 juta kilogram. Artinya, ada kekurangan lebih dari 115 juta kilogram yang harus dipenuhi melalui impor.  

“Kalau saat ini dilakukan penerapan BMAD, maka akan berdampak terhadap UMKM yang jumlahnya mencapai satu juta usaha, dan lebih dari 5.000 perusahaan besar dan sedang,” jelas Fernando.  

Baca juga : Tekan Impor AC, Wamenperin Minta Daikin Genjot Produksi Dalam Negeri

Kekurangan pasokan bahan baku disebut dapat menghentikan proses produksi, memaksa fabrik berhenti beroperasi, dan pada akhirnya memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  

Menurutnya, tingginya biaya produksi juga akan membuat produk tekstil lokal kalah saing dibandingkan produk impor, yang berdampak pada penurunan pendapatan negara dan melemahnya industri nasional.

“Apabila Pemerintah memberlakukan BMAD dalam waktu dekat, juga berpotensi mengakibatkan terjadinya PHK besar-besaran. Karena saat ini ada sekitar tiga juta karyawan yang hidupnya bergantung pada perusahaan TPT,” ujar Fernando.  

Dia mengingatkan, sepanjang 2022 hingga 2024, lebih dari 50 perusahaan TPT telah gulung tikar dan melakukan PHK. Kondisi itu dinilai bisa memburuk apabila kebijakan ini dipaksakan dalam waktu dekat.  

Baca juga : Pefindo Naikkan Peringkat PMS Jadi idA Dengan Prospek Stabil

Dia pun mengimbau Pemerintah untuk menghindari kepentingan tersembunyi dalam penyusunan kebijakan perdagangan.

“Jangan ada agenda terselubung dari pihak atau perusahaan tertentu atas usulan mengenakan tarif BMAD untuk meraup keuntungan pribadi,” tegasnya.  

Menurutnya, kebijakan yang tidak tepat sasaran, bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terutama di tengah upaya mengajar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.