Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengamat: Danantara Disarankan Ambil Alih Merger Switching GPN Untuk Hindari Monopoli
Selasa, 20 Mei 2025 14:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri mendorong Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki perusahaan switching dalam ekosisem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI).
"Namun, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN dan regulasi terkait," kata Deni dikutip Selasa (20/5/2025).
Dia mengatakan, BPI Danantara harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan BI. Misalnya, BPI Danantara harus memastikan bahwa perusahaan switching yang akan diakuisisi atau didirikan itu memenuhi sejumlah persyaratan.
"Yakni memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI. Memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia. Memenuhi persyaratan saham minimal 80 persen dikempit warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dan modal disetor minimal Rp50 miliar," bebernya.
Baca juga : Ketua KPK Tak Akan Ambil Honor
Selain itu, kata Deni, BPI Danantara mengajukan permohonan persetujuan tertuis ke BI, guna mendapatkan persetujuan sebagai lembaga switching. Dokumen pendukung harus mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional.
Selanjutnya, kata Deni, BPI Danantara melakukan due diligence dan akuisisi jika ingin mengakuisisi perusahaan switching yang sudah ada, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
"BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lain," imbuhnya.
Setelah mendapatkan persetujuan, kata dia, perusahaan switching harus mematuhi Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau kartel.
Baca juga : Prabowo Luncurkan Danantara, Kawendra: Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi RI
"Jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN. Idealnya, akuisisi Danantara dilakukan seiring atau setelah merger oleh semua perusahaan switching di Indonesia," jelas Deni.
Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger, dan BI memaksa perusahaan hasil merger itu, menerapkan harga yang sama dengan biaya rata-ratanya, ada beberapa langkah yang perlu diterapkan agar kebijakan ini efektif dan tidak merugikan persaingan usaha.
Dalam PBI 19/8/PBI/2017 tentang GPN, memang mengatur skema harga. Undang-undang 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan.
"Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu dilibatkan untuk mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha," kata Deni.
Baca juga : Pengamat: Cukai MBDK Untuk Pengendalian Konsumsi
Deni juga menyarankan dilakukan audit independen guna menilai, apakah merger berampak kepada peningkatan efisiensi, atau justru menciptakan monopoli. Analisis biaya rata-rata untuk memastikan harga yang ditetapkan tidak terlalu tinggi atau rendah sehingga merugikan konsumen dan pelaku industri.
"Dan, penetapan harga berdasarkan biaya rata-rata BI dapat menetapkan formula harga berdasarkan cost recovery dan margin wajar, seperti yang diterapkan dalam regulasi skema harga GPN," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya