Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
APSENDO Ingatkan Dampak Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
Selasa, 20 Mei 2025 23:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaku industri ethanol nasional, Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO) menyampaikan keprihatinan atas inisiatif pemerintah meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain).
Asosiasi menyoroti Rancangan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang saat ini sedang dalam tahap Public Hearing.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum APSENDO Izmirta Rachman menyatakan khawatir dengan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207.
“Jika kebijakan ini tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara,” ungkap Izmirta Rachman dalam keterangan resmi, Selasa (20/5/2025).
Dia mengaku memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan. Namun diingatkan Izmirta, kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri.
APSENDO menegaskan apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa pertimbangan selektif berdasarkan jenis ethanol dan peruntukannya, maka berpotensi besar meruntuhkan pilar-pilar industri ethanol di Tanah Air.
Baca juga : Fraksi Gerindra DPRD DKI Dukung Penuh Penghapusan Utang Petani dan Nelayan
Kebijakan itu juga diprediksi akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional, serta memberikan dampak buruk secara langsung kepada para petani tebu.
"Lebih jauh, asosiasi melihat bahwa pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa adanya timbal balik berupa kemudahan ekspor," jelasnya.
Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat dinilai berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional.
Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor.
Kondisi itu secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses.
Kika ethanol impor membanjiri pasar, penyerapan molasses akan terhambat, berpotensi menimbulkan penumpukan limbah dan bahkan mengancam keberlangsungan produksi gula, yang pada akhirnya menghambat upaya swasembada gula.
Baca juga : Pekerja Tembakau Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merk
Kebijakan itu juga diprediksi dapat menggerus potensi devisa negara dari ekspor ethanol, yang saat ini mencapai lebih dari 150 juta dolar AS per tahun.
Pelemahan daya saing produk lokal akibat impor bebas diperkirakan dapat menurunkan angka ekspor secara signifikan, bahkan berisiko mengubah Indonesia dari negara pengekspor menjadi pengimpor neto ethanol.
Selain itu, risiko penyalahgunaan ethanol sebagai komoditas strategis untuk kegiatan ilegal, seperti produksi minuman beralkohol tanpa izin, akan meningkat seiring dengan longgarnya pengawasan distribusi.
Dampak sosial dan ekonomi lain yang mengkhawatirkan yakni potensi hilangnya lapangan kerja dan investasi lokal di sektor industri ethanol dan gula jika pasar domestik dibanjiri produk impor.
Terhambatnya perkembangan industri bioethanol nasional juga akan menghambat upaya dekarbonisasi dan melanggengkan ketergantungan pada energi fosil.
Padahal, pasar ethanol domestik saat ini sudah mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri, sementara potensi permintaan untuk fuel grade bioethanol sangat besar.
Baca juga : Habib Aboe Bakar Ingatkan Warga Kalsel Waspada Penipuan Haji Tanpa Visa Resmi
“Terakhir, pendapatan petani tebu juga akan terancam akibat terganggunya stabilitas industri gula secara keseluruhan," tegas Izmirta.
Menyikapi potensi dampak negatif deregulasi impor ethanol, APSENDO mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur, yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS.
APSENDO mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan deregulasi ini.
Mereka diminta melibatkan para pemangku kepentingan industri ethanol dalam dialog yang konstruktif dan didasarkan pada data yang akurat.
"Asosiasi berkeyakinan bahwa deregulasi yang tidak terukur hanya akan menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional pada sektor yang memiliki nilai strategis ini," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya