Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Kamis, 15 Mei 2025 06:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra menjelaskan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta.
Baca juga : Kemnaker Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Lonjakan PHK Imbas Aksi Boikot
Lebih lanjut, Imam mengatakan, layanan yang diberikan berupa informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," kata Imam di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Apalagi, kata Imam, klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Baca juga : Pengeboran Terowongan Fase 2A Dimulai, MRT Lebak Bulus-Ancol Beroperasi 2029
Imam memastikan, penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.
"BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas," ujarnya.
Imam berharap, dengan adanya peningkatan klaim JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO, dapat meningkatkan kemudahkan untuk peserta dalam melakukan klaim JHT secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Baca juga : BNI Permudah Pembayaran SMM PTN Barat Lewat Aplikasi wondr by BNI
Imam menghimbau kepada masyarakat pekerja agar menghindari calo saat proses klaim JHT.
"Syaratnya mudah dan gratis. Agar akses pencairan melalui JMO tidak terkendala, pada saat tenaga kerja masih aktif segera mengaktifkan penggunaan aplikasi JMO terlebih dahulu dan melakukan pengkinian data," pungkas Imam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya