Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Regulasi Mulai Berlaku 1 Januari 2026
OJK Pede SE Co-payment Ngerem Laju Inflasi Medis
Minggu, 15 Juni 2025 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tingkat inflasi medis di Indonesia terbilang sangat tinggi jika dibandingkan dengan inflasi secara global. Kalau dibiarkan, hal ini dapat mengganjal pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil salah satu langkah, yang diyakini mampu mengerem laju inflasi medis di Tanah Air. Yakni, memberlakukan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, co-payment adalah upaya untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan komersial.
“Yang kemudian diharapkan industri asuransi kesehatan (swasta) mampu tumbuh sustain dan efisien,” tutur Ogi di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
OJK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) OJK NO 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan yang salah menerapkan skema pembagian risiko (co-payment).
Skema ini mewajibkan pemegang polis atau tertanggung membayar paling sedikit 10 persen dari total pengajuan, dengan batas maksimum Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.
Baca juga : Banyak Negara Iri Kue Ekonomi RI Makin Besar
“SEOJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ucap mantan Direktur Bank Mandiri itu.
Ogi menekankan, perusahaan asuransi tidak boleh memberlakukan aturan co-payment tersebut di tengah masa berlaku polis asuransi. Artinya, lanjut Ogi, jika masa berlaku polis habisnya Februari 2026, maka selama itu pula pemegang polis tidak dikenai aturan co-payment.
“Kecuali jika nasabah ingin memperpanjang polis asuransinya, maka dia akan dikenai aturan co-payment,” tegas Ogi.
Lebih lanjut mantan Direktur Inalum itu menjelaskan, peningkatan inflasi medis di Indonesia lebih tinggi dibandingkan inflasi umum pada 2024. Di mana inflasi umum tercatat 3 persen, sementara inflasi medis sebesar 10,1 persen. Sedangkan secara global, inflasi medis tercatat 6,5 persen pada 2024.
“Inflasi medis di Indonesia lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global,” ucap Ogi.
Bahkan, sambungnya, inflasi medis Indonesia tahun ini diprediksi melonjak menjadi 13,6 persen. Sedangkan global hanya naik menjadi 7,2 persen.
Baca juga : Israel Serang Iran, Perang Makin Membara
Inflasi medis ini telah mendorong kenaikan biaya medis atau premi asuransi kesehatan.
Dengan demikian, OJK berharap, co-payment dari pemegang polis, tertanggung atau peserta akan mendorong premi kesehatan menjadi lebih terjangkau. Karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.
“Saat co-payment berlaku, maka akan terjadi penyesuaian premi (turun),” harap Ogi.
Selain itu, co-payment juga mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas. Sehingga dapat menekan overutilisasi dan mencegah tindakan fraud.
Saat ditanya, bagaimana sikap OJK jika masyarakat yang keberatan dibebani co-payment, kemudian memilih meninggalkan asuransi komersial. “Biarkan mekanisme pasar yang bekerja,” tukas Ogi.
Di kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, OJK meminta asuransi kesehatan komersial untuk bekerja sama dengan perusahaan.
Baca juga : Koper Penuh Oleh-oleh, Jemaah Haji "Berihram" Kembali Saat Pulang
Sehingga, pekerja yang selama ini mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari perusahaan, tidak perlu membayar co-payment di rumah sakit.
“Iya bisa begitu (ditanggung perusahaan). Kami meminta asuransi kerja sama dengan perusahaan,” ujar Iwan.
Namun, lanjut Iwan, akan ada batasan bagi perusahaan untuk membayar co-payment tersebut dalam jangka setahun. Misalkan, perusahaan hanya dibebankan tiga kali untuk membayar co-payment, jika terjadi klaim lebih dari itu, maka karyawan yang akan menanggungnya.
“Semua tergantung perjanjiannya bagaimana antara perusahaan dengan pihak asuransi,” tutup Iwan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya