Dark/Light Mode

Izin BPR Tebas Lolarizki Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah 

Senin, 27 Januari 2020 13:52 WIB
Kantor LPS. (Foto: net)
Kantor LPS. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki, Sambas. Proses pembayaran dilakukan setelah izin usaha PT BPR Tebas Lokarizki dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/1).

Sekretaris Lembaga OJK, Muhamad Yusron mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Tebas Lokarizki, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Baca juga : Potensi Banjir Masih Ada Sampai Maret, Allianz Siaga Layani Nasabah

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/1).

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

Baca juga : Situasi Darurat, DPR Siap Tambah Anggaran ‎Kementan untuk Cegah Virus ASF

Selanjutnya, kata Yusron, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Tebas Lokarizki dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Baca juga : DPD I dan DPD II Golkar NTT Siap Berikan Semua Suara untuk Airlangga

“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” ujarnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.