Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Main Proyek Di Dinas PUPR, KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka

Senin, 7 Oktober 2019 22:34 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait OTT Bupati Lampung Utara, di Gedung KPK, Senin (7/10). (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait OTT Bupati Lampung Utara, di Gedung KPK, Senin (7/10). (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK mentersangkakan orang kepercayaannya, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Wan Hendri. Selain itu, dua orang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10).

Baca juga : Statusnya Ditentukan KPK Malam Ini, Bupati Lampung Utara Tercatat Punya Harta Rp 2,3 M

Agung menerima suap dari tiga proyek di Dinas Perdagangan. Ketiganya yakni pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar. Kemudian, pembangunan pasar tradisional desa Karangsari senilai Rp 1,3 miliar. Serta konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) senilai Rp 3,6 miliar.

Uang suap diberikan Hendra melalui Kadis Perdagangan Wan Hendri, kemudian diserahkan ke Syahril, orang kepercayaan Agung. "HWS (Hendra) menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN (Wan Hendri), dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY (Syahril). Sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN," beber Basaria.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta yang sudah diserahkan ke Agung di kamarnya. Selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah Syahril sejumlah total Rp 440 juta. Uang ini diduga berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR.

Baca juga : Tiba di Gedung Merah Putih, Bupati Lampung Utara Langsung Diperiksa KPK

Basaria menyebut, di Dinas PUPR, Agung menerima setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan. "Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," jelas purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu.

Selain itu, Agung juga menerima setoran sejak tahun 2017 dari Chandra Safari, rekanan Dinas PUPR yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. "Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalui SYH, Kepala Dinas PUPR, dan RSY, orang kepercayaan Bupati," tutur Basaria. 

Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR. Rinciannya, bulan Juli 2019 sebesar Rp 600 juta. Kemudian, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp 50 juta. Lalu, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta.

Baca juga : KPK OTT Bupati Lampung Utara

"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati (yang Rp 440 juta tadi)," beber Basaria. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan Agung.

Sebagai penerima suap, Agung dan Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Syahbuddin dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;

Sementara sebagai Pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.