Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah menegaskan, tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, uji materi terhadap UU KPK masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini tidak dipermasalahkan oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi antirasuah telah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
Baca juga : Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu KPK
Yang penting, KPK sudah menyampaikan aspirasi kepada Presiden. Jadi, apa pun keputusan Presiden, KPK manut. Sebab, komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu adalah pelaksana undang-undang.
"Sikap KPK jelas ya, diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden. Karena itu kewenangan dari Presiden. Jadi, terserah Presiden," ujar Febri, Jumat (1/11) malam.
Baca juga : Kementan Ikut Keroyok Masalah Stunting
Menurutnya, KPK tak fokus pada hal itu. Komisi antirasuah hanya konsen meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi, di pasal revisi UU. "Itu yang kami kerjakan setiap hari, melalui tim transisi," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya