Dark/Light Mode

Presiden Tak Terbitkan Perppu, KPK Tak Masalah

Sabtu, 2 November 2019 13:16 WIB
Presiden Tak Terbitkan Perppu, KPK Tak Masalah

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah menegaskan, tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, uji materi terhadap UU KPK masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini tidak dipermasalahkan oleh KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi antirasuah telah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.

Baca juga : Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu KPK

Yang penting, KPK sudah menyampaikan aspirasi kepada Presiden. Jadi, apa pun keputusan Presiden, KPK manut. Sebab, komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu adalah pelaksana undang-undang.

"Sikap KPK jelas ya, diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden. Karena itu kewenangan dari Presiden. Jadi, terserah Presiden," ujar Febri, Jumat (1/11) malam.

Baca juga : Kementan Ikut Keroyok Masalah Stunting

Menurutnya, KPK tak fokus pada hal itu. Komisi antirasuah hanya konsen meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi, di pasal revisi UU. "Itu yang kami kerjakan setiap hari, melalui tim transisi," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.