Dark/Light Mode

Pemegang Saham Setujui Pemisahan UUS CIMB Niaga Jadi Bank Umum Syariah

Kamis, 26 Juni 2025 18:54 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank CIMB Niaga. (Foto: Dok. Bank CIMB Niaga,)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank CIMB Niaga. (Foto: Dok. Bank CIMB Niaga,)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pemegang saham PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), akhirnya menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga, menjadi entitas tersendiri berbentuk badan hukum bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung, Kamis (26/6/2025).

Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei mengungkapkan, pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan prospek usaha di masa mendatang.

Baca juga : Paman Sam Kembalikan Tiga Benda Cagar Budaya Indonesia

CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, serta terus memberikan nilai tambah kepada nasabah.

“Kami memastikan proses pemisahan UUS berjalan dengan baik dan nasabah tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal,” kata Fransiska di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca juga : Pengusaha Palembang Lunasi Utang Warga Jutaan Rupiah

Dalam RUPSLB ini pemegang saham juga memberikan persetujuan atas Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta pembubaran DPS CIMB Niaga yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.

Pada mata acara RUPSLB terakhir, dengan turut merujuk pada rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan. RUPSLB juga telah menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang akan berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan, yaitu dengan menerima permohonan pengunduran diri Pandji P Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang membawahi syariah.

Baca juga : Menuju Spin-off, BTN Teken Akta Jual Beli Bank Victoria Syariah

Menurut Fransiska, proses spin-off dijadwalkan efektif paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterbitkannya izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan target implementasi pada tanggal 4 Mei 2026.

“Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga akan secara resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap mengedepankan kesinambungan layanan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.