Dark/Light Mode

ID FOOD Dukung Satgas Pangan Tindak Gula Rafinasi Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 08:35 WIB
ID FOOD diwakili Direktur Manajemen Risiko dan Legal S. Hidayat Safwan (kedua dari kanan) saat hadiri Konferensi Pers penangkapan pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Polda Jateng, Semarang, Kamis, 11 Juli 2025.
ID FOOD diwakili Direktur Manajemen Risiko dan Legal S. Hidayat Safwan (kedua dari kanan) saat hadiri Konferensi Pers penangkapan pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Polda Jateng, Semarang, Kamis, 11 Juli 2025.

RM.id  Rakyat Merdeka - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan ID FOOD menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak peredaran ilegal gula rafinasi di pasar konsumsi.

Produk gula rafinasi yang seharusnya digunakan oleh industri makanan dan minuman, kini banyak ditemukan di pasar umum, yang dinilai merugikan petani tebu, pelaku industri gula konsumsi, dan masyarakat.

"Kami mendukung penuh langkah Satgas Pangan dalam menertibkan praktik-praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata niaga pangan nasional. Kami juga mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Kamis, 11 Juli lalu,” ujar Vice President Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan, sebagai produsen gula, ID FOOD sangat dirugikan dengan merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi.

"Seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda Jateng di Banyumas. Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik. Kemudian mengemasnya dengan karung bekas dengan brand milik ID FOOD, yaitu merek Raja Gula,” paparnya.

Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Waskita Segera Rampungkan Modernisasi Irigasi Rentang

Menurut Yosdian, perbuatan tersebut selain merugikan ID FOOD selaku produsen resmi Raja Gula, juga mencederai hak-hak konsumen.

“Hal ini juga merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli. Konsumen tidak mendapatkan produk dengan standar yang baik," ungkapnya.

Ia menambahkan, peredaran ilegal gula rafinasi berdampak negatif terhadap ekosistem industri gula nasional.

“Rembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi mengakibatkan penurunan harga dan serapan gula kristal putih hasil produksi petani lokal,” terangnya.

Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi merugikan petani tebu dan menekan harga lelang.

Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan, Polri Tanam Jagung Serentak Di Grobogan

“Yang pada akhirnya mengganggu keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju swasembada,” ucapnya.

Selama Mei hingga Juni 2025, anak usaha ID FOOD di industri gula, PT PG Rajawali I, mencatat penurunan penyerapan gula kristal putih.

“Hal ini terlihat dari melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali pada pelaksanaan lelang di minggu ketiga bulan Juni. Situasi ini menciptakan tekanan berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu,” jelas Yosdian.

Ia menyebut, ID FOOD telah melaporkan kondisi tersebut kepada Satgas Pangan Polri serta instansi terkait.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Aparat Penegak Hukum penindakan pelaku,” tuturnya.

Baca juga : Gempa M5,1 Guncang Kabupaten Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami

Ke depan, ID FOOD mendorong kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha guna menjaga tata niaga komoditas pangan tetap sehat dan sesuai aturan.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat luas,” ucap Yosdian.

Ia juga mengajak masyarakat mewaspadai dan melaporkan peredaran produk gula yang mencurigakan.

“Kami juga akan terus melakukan edukasi bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.