Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dikasih Lebel Premium, Tapi Kualitas Medium
Pengusaha Ritel Diminta Turunkan Harga Beras
Selasa, 29 Juli 2025 07:00 WIB
Sebelumnya
“Untuk apa ditarik? Dijual murah saja. Lebih baik tetap diberikan ke masyarakat, tapi jangan dijual seharga beras premium,” pintanya.
Bapanas juga mendorong masyarakat melakukan pengecekan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) secara mandiri, melalui laman resmi lembaga tersebut.
“Transparansi dan pelabelan yang akurat menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional,” kata Arief.
Baca juga : 15 Ribu Warga Terancam Tidak Dapat Bansos Lagi
Di tengah tantangan ketahanan pangan, Pemerintah ingin memastikan ekosistem perberasan nasional berjalan sehat.
“Produsen dan pedagang tidak boleh mengambil margin berlebih atas dasar label yang menyesatkan. Stabilitas harga harus dicapai dengan prinsip keadilan, baik bagi petani, pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Arief.
Panel Harga Pangan Bapanas per 25 Juli mencatat tren penurunan harga beras nasional, baik jenis premium maupun medium. Di Zona 1, harga beras premium turun dari Rp 15.488 menjadi Rp 15.458 per kilogram (kg). Sementara, beras medium turun dari Rp 13.943 menjadi Rp 13.898 per kg. Penurunan serupa juga tercatat di Zona 2 dan 3.
Baca juga : Erika Carlina, Pasrah Dihujat Masyarakat
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelabelan produk.
“Kalau berasnya bukan premium, jangan diberi label premium dan dijual dengan harga tinggi. Kalau masih main-main, Satgas Pangan sudah panggil 14 perusahaan. Jangan bohongi rakyat,” tegas Zulkifli dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) soal pangan di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Satgas Pangan Polri mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga produsen yang diduga menjual beras berlabel premium yang tidak memenuhi syarat kadar air dan batas maksimal broken rice.
Baca juga : Sepakat Gencatan Senjata, Thailand-Kamboja Tunduk ke Trump
Label yang tidak sesuai dengan isi ini termasuk pelanggaran mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2024. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya