Dark/Light Mode

Satu Dekade, Pemerintah Bangun 400.269 Jargas

Senin, 20 Januari 2020 13:35 WIB
Ilustrasi gas rumah tangga. (Foto: ist)
Ilustrasi gas rumah tangga. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam kurun satu dekade dari 2009-2019, pemerintah telah memasang jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah (SR) di seluruh Indonesia. Pembangunannya menggunakan dana APBN.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Jargas yang telah terbangun tersebut, tersebar di 17 provinsi; yaitu Provinsi Aceh sebanyak 14.415 SR, Sumatera Utara 11.216 SR, Provinsi Jambi 6.000 SR, Riau 11.793 SR, Kepulauan Riau 4.001 SR, Sumatera Selatan 81.392 SR, Lampung 10.321 SR, Banten 9.109 SR, dan DKI Jakarta 12.660 SR.

Kemudian Jawa Barat 59.116 SR, Jawa Tengah 8.000 SR, Sulawesi Selatan 6.172 SR, Papua Barat 3.898 SR, Sulawesi Tengah 4.000 SR, Jawa Timur 85.961 SR, Kalimantan Timur 39.574 SR dan Kalimantan Utara 32.361 SR.

Baca juga : Ahok Menghadap Moeldoko, Pemerintah Siap "Gigit" Mafia Migas

Khusus untuk 2019, jargas dibangun di 16 kabupaten/kota sebanyak 74.496 SR; yaitu Kabupaten Aceh Utara 4.557 SR, Kota Dumai 4.743 SR, Kabupaten Karawang 6.952 SR, Kabupaten Cirebon 6.105 SR, Kota Depok 6.230 SR, Kota Bekasi 6.720 SR, Kota Jambi 2.000 SR, Kota Palembang 6.034 SR, dan Kabupaten Lamongan 4.000 SR.

Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara 5.000 SR, Kabupaten Pasuruan 4.100 SR, Kabupaten Probolinggo 4.055 SR, Kota Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Mojokerto 4.000 SR, Kabupaten Banggai 4.000 SR dan Kabupaten Wajo 2.000 SR.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas ESDM, Alimuddin Baso mengatakan, pembangunan jargas merupakan program strategis nasional. Di mana gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam. 

Baca juga : Luhut, Bertindaklah, Jangan Omong Saja!

"Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas," katanya.

Dalam pencapaian 10 tahun program jargas ini, pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, melainkan juga menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Untuk tahun ini, pemerintah akan membangun 266.070 SR di 49 lokasi. Ini berarti naik lebih dari 3 kali lipat dibanding 2019. Agar pembangunan berjalan lancar, pemerintah meminta dukungan dari semua pihak terkait, termasuk juga pemerintah daerah.

Baca juga : UI Kutuk Reynhard, Pemerkosa 190 Pria di Inggris

Sementara itu, kata dia, mengingat keterbatasan anggaran, saat ini tengah diinisiasi kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam membangun jargas. Sehingga nantinya secara perlahan, pembangunan jargas tidak lagi harus dilakukan pemerintah, melainkan badan usaha atau swasta.

"Kita lagi inisiasi apa yang disebut kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, sehingga nanti kontribusi masyarakat atau swasta maupun badan usaha untuk ikut membangun, bisa kita implementasikan. Tentu (dengan demikian) peran Pemerintah sebagai prime mover itu sudah bisa dikurangi dan pelan-pelan menjadi regulator," tutup Ali. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.