Dark/Light Mode

BNN Masih Dalami Pelarangan Rokok Elektrik

Rabu, 17 September 2025 14:10 WIB
Ilustrasi rokok elektrik atau vape
Ilustrasi rokok elektrik atau vape

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto merespons peluang pelarangan rokok elektrik atau vape seperti yang dilakukan Pemerintah Singapura.

Saat membuka International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9/2025), Suyudi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan uji laboratorium.

"Kalau soal pelarangan, kita harus duduk bersama. Tidak bisa diputuskan sendiri. Harus berkolaborasi. Sementara ini masih pendalaman di laboratorium," ujarnya seperti dikutip Antara.

Baca juga : Hubungi Sheikh Tamim, Prabowo Kecam Serangan Israel Ke Qatar

Suyudi menegaskan, keputusan pelarangan vape tidak bisa hanya oleh BNN, tapi mesti melibatkan kementerian dan lembaga lain. 

"Nanti kita kerja sama dengan kementerian lembaga terkait. Sekarang masih penelitian," tambahnya.

Seperti diketahui, Singapura resmi melarang pembelian, kepemilikan dan penggunaan vape lewat UU Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang berlaku 18 Agustus 2025.

Baca juga : Raperda KTR Atur Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Aturan itu mengancam pelanggar dengan denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta. Pemerintah Singapura juga memasukkan zat etomidate ke daftar narkotika Kelas C. Pengguna vape dengan kandungan zat itu bisa dikenai program rehabilitasi seperti pecandu narkoba.

Sebelumnya, BNN mengungkap narkoba jenis baru berkedok vape pods. Kasus ini terungkap setelah petugas menggagalkan penyelundupan dari Malaysia dan Prancis.

Mantan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, Jumat (22/8) membeberkan penyitaan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA cair 80 ml plus satu buah vape pods dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten.

Baca juga : Aksi Protes Sebagai Pertunjukan Politik

BNN juga membongkar paket ketamin bubuk 3 kg dari Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga untuk cairan vape. Dari kasus itu, petugas menyita 1.860 cartridge rokok elektrik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.