Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Luncurkan Roadmap Penguatan Pergadaian
OJK Melindungi Konsumen Dari Penadah Barang Ilegal
Selasa, 14 Oktober 2025 06:40 WIB
Sebelumnya
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, bisnis pergadaian ilegal berpotensi merugikan masyarakat.
“Usaha ini harus diawasi dan ditertibkan oleh OJK untuk mencegah kerugian dan penyalahgunaan,” ujar Nailul kepada Rakyat Merdeka, Senin (13/10/2025).
Nailul mengimbau, masyarakat pintar memilih perusahaan gadai. Karena jika bertransaksi di pergadaian ilegal, maka tidak akan ada perlindungan hukum jika terjadi masalah.
“Yang namanya usaha ilegal, berpotensi dimanfaatkan untuk praktik keuangan yang tidak etis atau merugikan konsumen, serta berpotensi menjadi sarana pencucian uang,” katanya.
Baca juga : Jokowi ‘All Out’ Besarkan Partai Gajah Belalai Merah
Dia mendukung OJK terus melakukan penertiban, guna meminimalisir hal tersebut.
Sementara, OJK resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 20252030, sebagai langkah strategis memperkuat industri pergadaian Indonesia, agar lebih sehat, tangguh, adaptif dan inklusif.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pentingnya peran industri pergadaian mendorong inklusi keuangan yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro.
“Roadmap ini menegaskan komitmen kita agar pergadaian tidak sekadar penyedia pinjaman, tetapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” katanya.
Baca juga : RI Jadi Pusat Gravitasi Ekonomi Syariah Dunia
Mahendra menyampaikan, pengembangan pergadaian sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Asta Cita Pemerintah.
Pihaknya berharap, roadmap ini menjadi tonggak sejarah bagi industri pergadaian, yang tidak hanya tumbuh secara finansial.
“Tapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.
Mahendra membeberkan, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 dibangun di atas empat pilar utama. Yakni, permodalan dan tata kelola, pengaturan dan pengawasan, edukasi dan perlindungan konsumen, serta pengembangan ekosistem industri.
Baca juga : Cegah Tumpang Tindih, BUMD Dan SKPD Harus Sinergi Garap Proyek
Implementasi roadmap akan dilakukan dalam tiga fase. Yakni, penguatan fondasi dan konsolidasi, penciptaan momentum, serta penyesuaian dan pertumbuhan.
OJK juga berencana melakukan deregulasi pada 2025 untuk mempermudah perizinan usaha gadai dan penyesuaian rangkap jabatan tenaga penaksir.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pelaku usaha gadai dan memperkuat industri secara keseluruhan,” katanya.
Mahendra berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mengawal implementasi roadmap, demi kemajuan industri pergadaian yang berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya