Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Gagal Pajak
Menkeu Rayu DPR Setujui Cukai Minuman Ringan
Kamis, 20 Februari 2020 09:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tarif cukai plastik dan minuman ringan akan diberlakukan. Hal ini untuk menggenjot pendapatan negara. Pemerintah menargetkan pemasukan negara sebesar Rp 1,6 triliun dengan menetapkan cukai plastik.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, angka tersebut perkiraan dengan perhitungan tarif cukai terhadap kantong plastik (kresek) sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar.
Dikatakannya, saat ini konsumsi kantong plastik di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan sebesar 53,53 kilogram.
“Pengenaan cukai plastik ini akan berkontribusi terhadap penerimaan negara sekitar Rp 1,6 triliun. Asumsinya, konsumsi kantong plastik di Indonesia tiap tahunnya 53 juta kilogram (kg) per tahun,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Pakar Hukum: Kasus Wahyu Setiawan Kategori Penipuan
Dilanjutkan wanita yang akrab disapa Ani itu, besaran tarif cukai yang diusulkan pemerintah tersebut sesuai dengan kajian komprehensif yang sudah dilakukan Kementerian Keuangan.
Selain itu, menurutnya kebijakan cukai plastik sangat mendesak dilakukam mengingat Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik di laut.
“Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengatur produksinya melalui pengenaan cukai,” sambung Ani.
Selanjutnya Sri Mulyani juga mengungkap penerapan cukai plastik memberikan dampak inflasi nasional sebesar 0,045 persen.
Baca juga : PDIP Larang Kader Minta Sumbangan
Selain pada plastik, Menteri Ani juga ingin mengenakan cukai untuk minuman ringan berpemanis. Pasalnya, pemerintah menilai minuman berpemanis dapat membahayakan kesehatan karena menimbulkan penyakit diabetes hingga obesitas.
Nantinya, minuman berpemanis yang dikenakan cukai adalah minuman siap dikonsumsi dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.
Contohnya, minuman kemasan, minuman teh kemasan, minuman berenergi hingga minuman kopi susu kemasan.
“Banyak negara kenakan cukai untuk barang yang membahayakan kesehatan, termasuk minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat,” ungkap Ani.
Baca juga : Kurangi Kepadatan Kendaraan, Menhub Setuju Buka Tutup Jalan Tol Japek II
Ia juga berpendapat, saat ini konsumsi minuman berpemanis oleh masyarakat terus meningkat sehingga risiko jumlah penderita diabetes semakin tinggi.
Dengan pengenaan cukai, diharapkan konsumsi masyarakat bisa berkurang. Ani juga merinci, pengenaan cukai minuman dikecualikan bagi minuman yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, seperti madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang yang diekspor, rusak, dan musnah.
“Jadi untuk subyek kena cukai adalah pabrikan dan importir,” imbuhnya.
Untuk besaran tarif cukai, teh kemasan dikenakan sebesar Rp 1.500 per liter. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, jumlah produksi teh kemasan sebanyak 2,19 juta liter per tahun. Dengan adanya tarif cukai itu, potensi penerimaan negara diproyeksi sebesar Rp 2,7 triliun. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya