Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Genjot Pajak, Tarif Cukai Rokok Bakal Dinaikkan Tahun Depan

Kamis, 29 Agustus 2019 09:24 WIB
Ilustrasi pegawai rokok keretek.
Ilustrasi pegawai rokok keretek.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintahakan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Kenaikan cukai diyakini bisa membantu pendapatan negara.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sunaryo mengatakan, sebelum menetapkan tarif cukai, pihaknya sudah menetapkan empat aspek untuk menentukan efektivitas kebijakan cukai rokok. 

Pertama pengendalian konsumsi. Kedua pemberantasan rokok ilegal. Ketiga, kelangsungan pasar tenaga kerja dan yang terakhir, penerimaan negara dari penerimaan cukai. “Pemerintah berhati-hati merancang kebijakan terkait dengan cukai. Dengan penerapan kebijakan yang lebih prudent, empat variabel yang ditetapkan bisa optimal,” kata Sunaryo dalam diskusi Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau, di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Genjot Kinerja, Bank BJB Andalkan Digitalisasi

Dilanjutkan Sunaryo, keempat aspek ini harus dilakukan melalui beberapa kebijakan. Instrumen tarif merupakan salah satu faktor yang memainkan peran penting. Selain itu, diperlukan keseimbangan pilihan kebijakan agar target ideal dari keempat faktor tersebut dapat tercapai. 

“Bila prioritas kita hanya pengendalian konsumsi, maka capaian penerimaan akan rendah dan peredaran rokok ilegal akan tinggi. Sebaliknya ketika kita genjot penerimaan negara maka akan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja dan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Jadi harus benar-benar seimbang,” tegas Sunaryo. 

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan Indef terhadap kebijakan tarif cukai rokok dalam Peraturan Menteri ¬Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 mengenai Perubahan PMK 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Baca juga : Pantau Titik Api Riau, Nurbaya Ingatkan Perusahaan Pembakar Hutan

Dan kajian Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang merupakan peraturan turunannya, ditemukan sejumlah celah dalam aturan tersebut yang membuat penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok tidak optimal. 

“Setidaknya terdapat tiga temuan utama dari hasil kajian Indef terkait kebijakan cukai rokok. Pertama, struktur cukai saat ini masih belum mengakomodir persaingan yang berkeadilan dan cenderung memiliki celah yang mampu dimanfaatkan,” ujar Tauhid. 

Kedua, dari hasil penelitian sampai April 2019, Indef menemukan bahwa dari tujuh perusahaan rokok multinasional terdapat indikasi pelaku industri besar yang memproduksi dalam jumlah banyak membayar tarif cukai rokok pada golongan rendah. 

Baca juga : Pertamina Buka Posko Siaga, Amankan Pasokan BBM Dan LPG

Ketiga, keberadaan ‘Diskon Rokok’ yang menyalahi konsep cukai sebagai instrumen pengendalian dan berpotensi membuka peluang persaingan yang tidak berkeadilan. 

Tauhid mengatakan, diskon rokok terjadi akibat level playing field yang tidak setara. Ketentuan Diskon Rokok diatur melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 37/2017. Dalam aturan ini, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai. 

Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. “Selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, keberadaan diskon rokok juga turut membuat penerimaan negara tidak optimal,” tegas Tauhid. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.