Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Bebani APBN
Good News: Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 Persen
Rabu, 22 Oktober 2025 12:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen. Berikut rinciannya:
- Urea dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800 per kg
- NPK dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg
- NPK kakao dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg
- ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg
- Pupuk organik dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kilogram
Kebijakan yang langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta petani penerima manfaat di seluruh Indonesia ini diberlakukan mulai 22 Oktober 2025. Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo.
Tak Bebani APBN
Penurunan HET pupuk ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Namun didukung oleh efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Terkait hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Baca juga : Pusaka Dukung Presiden Prabowo Sikat Habis Mafia SDA
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan, pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran," kata Mentan Amran di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
"Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” tegasnya.
Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.
Langkah Hukum Tegas
Amran juga memastikan, Pemerintah melakukan penegakan hukum tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak mana pun. Termasuk, korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
Baca juga : Perkuat Integritas Peradilan, Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen
Mereka yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp 10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp 2,5 triliun pada tahun 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp 7,5 triliun.
Revitalisasi ini juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap, hingga 2029.
Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada tahun 2029.
Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat. Ketergantungan terhadap bahan baku impor pun dapat dikurangi secara signifikan.
Keberpihakan Negara
Baca juga : Fraksi PKB: Kebijakan Presiden Wujudkan Pendidikan Berkeadilan
Amran menegaskan, kebijakan penurunan HET pupuk adalah bukti keberpihakan negara terhadap petani.
"Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Pemerintah terhadap petani,” tegas Amran.
Melalui langkah besar ini, Pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya